Analiaaaceh.com, Banda Aceh | Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh meringkus seorang pria berinisial RM (33) warga Gampong Santan, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar lantaran memiliki narkoba jenis sabu.
Dari tangan pelaku, petugas kepolisian mengamankan barang bukti sabu sebanyak 2,91 gram.
“RM diamankan di pinggir jalan gampong pada Rabu (13/7/2022) dini hari, karena karena memiliki narkotika jenis sabu yang disimpan di rumahnya di gampong Santan, Aceh Besar,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi, Jumat (15/7/2022).
Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran 30 Kg Sabu dan 10 Kg Ganja Jaringan Malaysia – Aceh – Sumut
Penangkapan terhadap RM, kata Kasat Narkoba, dilakukan berkat informasi dari warga setempat. RM telah meresahkan masyarakat karena diduga kerap melakukan transaksi barang haram tersebut.
Pada awal penangkapan, RM sempat membuang barang bukti ke samping rumahnya, kemudian melarikan diri sehingga terjadi pengejaran oleh personel opsnal, namun akhirnya RM tertangkap.
“Saat dibawa ke Polresta Banda Aceh, RM tidak mengakui memiliki narkotika, namun saat dilakukan interogasi lebih mendalam, akhirnya ia mengakui memiliki narkotika. Kemudian personel dan RM menjemput barang haram yang dibuangnya,” kata Kasatreskrim.
Baca Juga: Kerap Transaksi Sabu, Dua Warga Pidie Dibekuk Polisi
Barang bukti narkotika jenis sabu itu diperoleh dengan cara dibeli dari AM di kawasan Montasik, Aceh Besar senilai Rp3,3 juta. Kini RM harus mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain itu, Kasatresnarkoba juga menjelaskan bahwa selama ini diduga barang narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Timur Tengah yang sudah diperkecil paketnya sehingga memudahkan masyarakat untuk memperolehnya.