Pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya di Gayo Lues diamankan Polisi. Foto (ist)
Analisaaceh.com, Blangkejeren | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues menangkap seorang pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya sendiri di Desa Gegarang Kecamatan Blangjerango.
Pelaku berinisial MY (50) warga desa setempat ini ditangkap Polisi dikediaman anaknya bernama Fatimah pada Rabu (18/10) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasatreskrim Iptu M. Abidin Syah mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat pelaku masuk ke rumah anaknya dalam keadaan seperti orang kesurupan.
“Pelaku kemudian masuk ke dapur dan mengambil satu buah pisau tumpul untuk menakut-nakuti anaknya dengan cara mengiriskan pisau tersebut ke lengannya sendiri,” kata Kasatreskrim, Kamis (19/10/2023).
Melihat tindakan pelaku, anaknya yang ketakutan kemudian melarikan diri keluar dari rumah, sedangkan posisi korban yakni Satuyah (59) sedang duduk di ruangan tengah, hingga selanjutnya tersangka langsung menyerang korban dengan cara membacoknya di bagian kepala belakang dan telapak tangan sebelah kanan.
“Korban yang diserang lalu berteriak dengan meminta tolong, hingga masyarakat di sekitar datang ke lokasi lalu menghubungi pihak Kepolisian,” jelas Kasatreskrim.
“Pelaku saat ini sudah diamankan ke Mapolres Gayo Lues untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Iptu M. Abidin.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Komentar