LM (30) warga Kecamatan Samadua, Aceh Selatan usai diamankan Polisi karena sabu Rabu (18/10/2023). Foto: Ist
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka berinisial LM (30) warga Kecamatan Samadua itu diamankan di Gampong Lhok Bengkuang Timur Kecamatan Tapaktuan pada Rabu (18/10/2023).
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Narkoba, Iptu Narsyah Agustian mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwasanya ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu sedang melintas menuju kearah Tapaktuan.
“Menerima informasi itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan sesampainya di gampong Lhok Bengkuang Timur Kecamatan Tapaktuan kita melihat yang diduga pelaku sedang melintas dengan mengendarai mobil Innova dan langsung kita berhentikan,” ungkap Iptu Narsyah Agustian, Kamis (19/10/2023).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dibungkus dengan kertas putih yang disimpan dalam plafon mobil dengan berat brutto 0,44 gram.
Selain mengamankan barang bukti sabu, kata Narsyah Agustian, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil Toyota Innova, satu unit handphone Android merk Realme dan satu lembar kertas putih.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Aceh Selatan guna untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Narsyah Agustian.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Komentar