Categories: NEWS

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penyeludupan Etnis Rohingya di Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Polda Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan penyeludupan manusia, imigran etnis Rohingya. Pada kasus ini Polisi juga berhasil mengamankan 4 orang pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Keempat pelaku yang diamankan tersebut berinisial FA (47), R (32), AS (37) dan SB (42). Selain ke empat pelaku tersebut, terdapat dua pelaku lainnya, yakni AJ dan AR yang sekarang sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sedangkan dua pelaku lagi yang diduga terlibat dalam kasus itu sudah lari dan masuk daftar DPO, masing-masing berinisial AJ dan AR,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono didampingi Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol. Sony Sonjaya, pada konferensi pers di aula Ditreskrimum, Selasa (27/10/2020).

Ery menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal ketika adanya penyelamatan etnis Rohingnya menggunakan kapal penangkap ikan di tengah laut Seuneudon, Aceh Utara, pada Sabtu (22/6) lalu.

“Dalam kapal tersebut terdapat 99 orang etnis Rohingya, pada Kamis (25/6) sekira pukul 17.00 wib diturunkan di pinggir pantai Desa Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara,” ujar Ery.

Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit HP, GPS MAP-585 warna hitam merk Garmin made in Taiwan, serta satu unit kapal penangkap ikan nomor KM Nelayan 2017-811 (10 GT).

“Perkara tindak pidana penyelundupan manusia ini melanggar pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” sebut Ery.

Kemudian, atas tindakan tersebut, pelaku dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.5 miliar.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago