Polisi Ciduk Dua Tersangka Narkotika di Lhokseumawe

Dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan Polisi bersama barang bukti di Mapolres Lhokseumawe. Foto (ist)

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe meringkus dua pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Banda Masen Kecamatan Banda Sakti, satu diantaranya merupakan seorang wanita.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jeffryandi mengatakan, kedua tersangka yakni berinisial AM (25) dan MS (27) warga Kecamatan Banda Sakti ini diamankan petugas pada Senin (8/5/2023) malam, bersama barang bukti sabu-sabu seberat 20,66 gram.

“Penangkapan kedua tersangka ini setalah adanya informasi dari masyarakat, bahwa di desa tersebut ada dua pelaku penyalahgunaan narkotika sabu,” kata Kasatreskoba, Selasa (9/5).

Dari informasi tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk kedua pelaku, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu buah plastik transparan berles warna merah berukuran besar yang di dalamnya terdapat empat paket plastik sabu.

“Pengakuan kedua tersangka, barang itu didapatkan dari SA alias Cek Say yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

“Pedua pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Lhokseumawe guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Jeffryandi.

Komentar
Artikulli paraprakAzhari Dilantik Jadi Kakanwil Kemenag Aceh
Artikulli tjetërCara Menghubungkan ShareMe dengan PC