Categories: HukumNEWS

Polisi Ciduk Pelaku Residivis Pembobol ATM di Belawan

Analisaaceh.com, Medan | Pelaku kejahatan spesialis pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) diamankan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Senin (7/10/2019).

Tersangka bernama Muammar (33) warga Jalan Baru Gang Sederek Desa Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara berhasil membobol ATM sebesar Rp 773.063.270 Juta di ATM BNI Anugrah Swalayan Jalan Marelan Raya Pasar 5 Kecamatan Marelan, pada Jumat 13 September 2019 yang lalu.

Sebelum melakukan aksinya, Muammar mengaku berpura-pura menawarkan bantuan agar ATM korban yang tertelan dapat dikeluarkan kembali. “Saya bilang Nomor pin kamu itu salah sini biar diperbaiki, “akui Muammar.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan didampingi Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra saat Konferensi Pers mengatakan, korban bernama Rasmun Efendi Lubis (41) warga Jalan Kapten Rahmadbuddin Gang Permai No 8 Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan mau mengambil uang di ATM BNI yang ada di Swalayan Anugrah Marelan.

“Jadi ketika korban hendak menarik uang dari ATM Ternyata kartu ATM korban tersangkut di ATM,”jelas Kapolres.

Lebih lanjut dijelaskan, AKBP Ikhwan kebetulan Tersangka berada di ATM yang sama. Lalu Tersangka menawarkan jasa membantu dan mengatakan kamu salah kirim, kemudian Tersangka meminta Pin ATM Korban.

“Setelah itu pin ATM korban ditukar oleh Tersangka dan ATM korban dibawa lari lalu Tersangka menguras uang korban, Tersangka ini 3 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama,” Papar AKBP Ikhwan.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Chandra menjelaskan, karena korban tidak senang atas perbuatan Tersangka. Lalu membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan, dengan laporan polisi nomor : LP / 309/ IX / 2019/ SU/ SPKT PEL. BLWN tertanggal 17 September 2019.

“Modus pelaku ini mengganjal ATM dengan menggunakan tusuk gigi, Kemudian menawarkan jasanya untuk membantu mengeluarkan ATM,” katanya.

Tersangka dan teman-temannya sudah tiga kali melakukan aksinya, sekarang tersangka lain masih dalam pengejaran. “Tersangka Muammar alias Amar akan kita kenakan pasal penipuan dengan ancaman 5 tahun penjara,” terang Jerico.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari Tersangka berupa 2 unit Sepeda Motor, 5 unit Hp, F5, uang tunai sebesar Rp 11.200.000, 1 buah kalung emas. Kemudian, 1 pasang kerabu, 2 cincin emas, 1 dompet, 6 buku tabungan, 1 kartu ATM, 1 unit AC merk Shap, 1 baju warna merah.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Komposisi AKD DPRA Terbentuk, Ini Susunannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…

20 menit ago

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

55 menit ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

57 menit ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

1 jam ago

SMPN 1 Lhokseumawe Tantang SMPN Arun di Final Turnamen PPBC Cup 5 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…

1 jam ago

Dua Anggota Pengganti DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

6 jam ago