Categories: HukumNEWS

Polisi Ciduk Pelaku Residivis Pembobol ATM di Belawan

Analisaaceh.com, Medan | Pelaku kejahatan spesialis pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) diamankan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Senin (7/10/2019).

Tersangka bernama Muammar (33) warga Jalan Baru Gang Sederek Desa Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara berhasil membobol ATM sebesar Rp 773.063.270 Juta di ATM BNI Anugrah Swalayan Jalan Marelan Raya Pasar 5 Kecamatan Marelan, pada Jumat 13 September 2019 yang lalu.

Sebelum melakukan aksinya, Muammar mengaku berpura-pura menawarkan bantuan agar ATM korban yang tertelan dapat dikeluarkan kembali. “Saya bilang Nomor pin kamu itu salah sini biar diperbaiki, “akui Muammar.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan didampingi Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra saat Konferensi Pers mengatakan, korban bernama Rasmun Efendi Lubis (41) warga Jalan Kapten Rahmadbuddin Gang Permai No 8 Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan mau mengambil uang di ATM BNI yang ada di Swalayan Anugrah Marelan.

“Jadi ketika korban hendak menarik uang dari ATM Ternyata kartu ATM korban tersangkut di ATM,”jelas Kapolres.

Lebih lanjut dijelaskan, AKBP Ikhwan kebetulan Tersangka berada di ATM yang sama. Lalu Tersangka menawarkan jasa membantu dan mengatakan kamu salah kirim, kemudian Tersangka meminta Pin ATM Korban.

“Setelah itu pin ATM korban ditukar oleh Tersangka dan ATM korban dibawa lari lalu Tersangka menguras uang korban, Tersangka ini 3 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama,” Papar AKBP Ikhwan.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Chandra menjelaskan, karena korban tidak senang atas perbuatan Tersangka. Lalu membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan, dengan laporan polisi nomor : LP / 309/ IX / 2019/ SU/ SPKT PEL. BLWN tertanggal 17 September 2019.

“Modus pelaku ini mengganjal ATM dengan menggunakan tusuk gigi, Kemudian menawarkan jasanya untuk membantu mengeluarkan ATM,” katanya.

Tersangka dan teman-temannya sudah tiga kali melakukan aksinya, sekarang tersangka lain masih dalam pengejaran. “Tersangka Muammar alias Amar akan kita kenakan pasal penipuan dengan ancaman 5 tahun penjara,” terang Jerico.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari Tersangka berupa 2 unit Sepeda Motor, 5 unit Hp, F5, uang tunai sebesar Rp 11.200.000, 1 buah kalung emas. Kemudian, 1 pasang kerabu, 2 cincin emas, 1 dompet, 6 buku tabungan, 1 kartu ATM, 1 unit AC merk Shap, 1 baju warna merah.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dishub Banda Aceh: Aduan Tarif Parkir Tak Sesuai Aturan Masih Mendominasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh mencatat pelanggaran tarif parkir masih…

1 hari ago

Disentil di Medsos, Bupati Safaruddin Turunkan Tim Survei Jalan Padang Manggi 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menurunkan tim survei untuk meninjau langsung…

1 hari ago

Korban Meninggal KMP Aceh Hebat 2 Bertambah Jadi Tiga Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jumlah korban meninggal dunia akibat insiden KMP Aceh Hebat 2 di…

1 hari ago

Selama 2023–2026, BP3MI Aceh Pulangkan 1.494 Pekerja Migran

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Tim Pelindungan BP3MI Aceh, Fauzah Marhamah, mengungkapkan BP3MI Aceh menerima…

1 hari ago

Hari Ketiga, Remaja Hilang Terseret Ombak di Abdya Belum Ditemukan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim gabungan hingga kini terus melakukan pencarian terhadap seorang remaja bernama Maida…

1 hari ago

Mulai 1 Juli, ESDM Siapkan Uji Coba Tabung CNG 3 Kg Gantikan LPG Bersubsidi

Analisaaceh.com, Jakarta | Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai menguji penggunaan…

1 hari ago