Polisi Ciduk Pengedar Ganja di Lhoksukon

ANALISAACEH.COM, LHOKSUKON | Seorang pengedar sekaligus pengkonsumsi narkotika jenis ganja diringkus Polisi di Gampong Geulumpang Batu X, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (20/01/2020).

Pelaku diketahui berinisial H (53) warga Gampong Geulumpang Batu X, Kecamatan setempat. Dari tengan pelaku, Polisi berhasil menyita satu paket narkotika jenis ganja yang dikemas dengan kertas koran seberat 200 g/bruto.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP M Daud mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering memperjual belikan dan mengkonsumsi narkotika jenis ganja di rumahnya, serta sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, personel Opsnal melakukan penggeledahan dan penangkapan di rumah pelaku. Hasilnya ditemukan satu paket narkotika jenis ganja seberat 200 g/bruto dan satu buah timbangan,” jelasnya.

Dari pengakuannya, lanjut AKP M Daud, pelaku mengambil barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Nisam dalam minggu ini yaitu sebanyak 1 Kg, dan telah dijualnya kepada orang lain.

“Pelaku juga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan oleh Sat Narkoba merupakan sisa yang dijualnya,” ungkap AKP M Daud.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Komentar
Artikulli paraprakTak Jadi di Abdya, Tes CPNS Pelamar Aceh Selatan Dilaksanakan di Tapaktuan
Artikulli tjetërIni Lokasi dan Jadwal Tes CPNS Pelamar Kabupaten Aceh Selatan