Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Kota (Polresta) Banda Aceh memperlihatkan barang bukti (6/9/2019) Foto/Nafrizal
Analisaaceh.com, BANDA ACEH | Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Kota (Polresta) Banda Aceh berhasil menangkap pelaku penyeludupan narkoba jenis ganja sebanyak 3 Kg.
Dalam penangkapan tersebut, Sat narkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan AMR (51) warga Kabupaten Aceh Besar.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Boby Putra Ramadhan dalam konferensi pers (06/09) menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari salah satu jasa pengiriman barang Jet Express yang diduga adanya barang yang mencurigakan tujuan Sukabumi, Jawa Barat.
“Setelah menerima informasi kami langsung ke TKP untuk melakukan pemeriksaan, dan ditemukan narkoba jenis ganja yang dioplos dengan bubuk kopi bermerek Gayo Coffe Aceh Robusta”, jelas AKP Boby.
Lebih lanjut AKP Boby mengatakan, sebelumnya tersangka belum mendapatkan resi pengiriman, jadi kami memancingnya untuk melakukan penangkapan dengan menyuruh tersangka kembali ke Jet Express untuk pengambilan resi.
Atas perbuatannya, AMR dijerat Pasal 114 ayat (1) UU 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun pernjara dan maksimal 20 tahun.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…
Komentar