Polisi dan BKSDA Sita Satwa Dilindungi dari Bandar Sabu di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polisi bersama BKSDA Aceh menyita sejumlah satwa dilindungi dari seorang bandar sabu yang ditangkap pada Desember 2020 lalu oleh BNN Pusat dan Bareskrim Polri.

Dari tangan pelaku berinisial TJ (54) petugas menyita satwa diantaranya burung cenderawasih, macan tutul dan macan kumbang yang sudah diawetkan. Kemudian burung kakak tua dan burung merak.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK didampingi Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK dalam konferensi pers mengatakan, penyitaan itu dlakukan di rumah TJ di Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh pada Rabu (13/1) sore.

“Kami bersama BKSDA ke lokasi ternyata benar adanya satwa yang dilindungi sudah diawetkan dijadikan koleksi seperti jaguar, macam kumbang. Sementara itu, kami juga melakukan penyitaan terhadap burung cenderawasih, burung kakak tua, dan burung merak,” sebut Kapolresta, Kamis (14/1/2021).

Dari pemeriksaan, kepemilikan terhadap satwa yang dilindungi tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait dan bertentangan dengan Undang – Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, tambah Kapolresta.

Kombes Joko mengatakan tersangka TJ mengoleksi barang bukti tersebut karena hobi. “Barang bukti ini bukan dijual tapi hiasan rumah, mungkin punya hobi, tapi salah,” jelas Joko.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, menyebut bahwa polisi bakal terus mengawasi peredaran satwa dilindungi di Banda Aceh. Polisi masih menyelidiki cara pelaku menyelundupkan burung cenderawasih ke Tanah Rencong.

“Burung cenderawasih ini kalau dibawa dari pesawat tidak mungkin karena harus masuk karantina, tapi jalur laut bisa saja tapi bukan jalur laut resmi, dan TJ sendiri punya boat besar juga yang saat ini dijadikan barang bukti terkait kasus narkoba oleh BNN Pusat,” sambung Ryan.

“Menurut saksi yaitu isteri TJ bahwa kepemilikan satwa liar ini sudah dikuasai sekitar 10 tahun silam,” sambung AKP Ryan.

Sementara itu, Kasubbag TU BKSDA Erwan Candra, SE mengatakan mengucapkan terima kasih kepada Polresta Banda Aceh yang telah bekerjasama dengan BKSDA dalam mengamankan satwa – satwa dilindungi tanpa dilengkapi surat kepemilikannya.

“Kemarin kita melakukan penyitaan terhadap satwa – satwa yang sudah di awetkan dan ada yang masih hidup di salah satu rumah oknum berinisial TJ. Satwa tersebut diantaranya dua ekor burung kakak tua, satu ekor burung merak, satu ekor burung cenderawasih, kesemuanya itu dalam keadaan hidup. Sementara itu, satu ekor macan tutul dan satu ekor macan kumbang sudah diawetkan oleh pelaku TJ,” ujar Erwan di depan awak media.

“Harapan kami kedepan, mari bantu kami untuk menangani satwa liar yang dilindungi, cukup banyak di Sumetra teruma di provinsi Aceh. Untuk awak media mari mensosialisasikan kepada masyarakat yang memiliki satwa liar untuk segera mengembalikan kepada pihak yang berwenang untuk dilepas kembali ke habitatnya, harap Erwan mewakili kepala BKSDA,” harapnya.

Sementara itu, PEH Madya Drh. Taing Lubis, MM mengatakan, pihaknya memiliki call centre di seluruh Aceh, apabila ada yang mengetahui masyarakat menguasai atau memiliki satwa dilindungi maka harap melaporkannya.

“Dari kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar 3 sampai 5 milyar. Kemudian, untuk umur kedua binatang buas seperti macan tutul mencapai 12 sampai 13 tahun dan macan kumbang diperkirakan tujuh tahun,” pungkas Taing Lubis lagi.

Tersangka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem , Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling selama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Komentar
Artikulli paraprakBoat Terbalik, Satu Nelayan di Pijay Meninggal Dunia
Artikulli tjetërPemerkosa dan Pembunuh Lansia di Pidie Dibekuk, Pelaku Juga Perkosa Dua Korban Lain