Analisaaceh.com, Jakarta | Seorang polisi gadungan berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) dengan inisial YD (58) diringkus usai menipu seorang ibu-ibu berinisial I di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kapolsek Duren Sawit Kompol. Suyud mengatakan aksi penipuan itu dilakukan saat pelaku dan korban saling bertemu di sebuah bank. “Tapi ternyata dia itu pelaku penipuan, bertemu di bank. Korbannya itu ada ibu-ibu kerugian Rp1 miliar,” jelasnya, Sabtu (5/3/22).
Baca: Polisi Amankan 86 Pekerja Migran Indonesia Ilegal Tujuan Malaysia
Kompol Suyud belum menjelaskan lebih lanjut perihal aksi penipuan yang dilakukan polisi gadungan tersebut. Namun, pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke Propam Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes. Pol. Budi Sartono juga ikut membenarkan aksi penipuan yang dilakukan oknum polisi gadungan, usai adanya pelaporan penipuan pihaknya langsung bergerak mencari pelaku.
Baca Juga: Dipolisikan, Mulyadi Tompul Minta Penyidik Jeli Tangani Kasus Pelaporan Wartawan
Setelah berhasil ditangkap di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan pelaku tak bisa menunjukkan bukti-bukti bahwa dirinya anggota kepolisian.
“Iya dia berpakaian dinas Bintang 3. Setelah dilakukan pengecekan ternyata yang bersangkutan bukan polisi. Sehingga kita limpahkan ke Polda karena ada dugaan kasus penipuan,” jelas Kapolres.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar