Categories: NEWS

Polisi Gagalkan Penyulundupan Sabu 11 Kg dari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 11 kg dari Aceh dan menangkap sebanyak empat kurir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. E Zulpan mengatakan, keempat tersangka dibekuk di dua lokasi berbeda. Antara lain, di Beji, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (15/1/22) dan di apartemen di Pancoran, Jakarta Selatan, pada Minggu (16/1/22).

“Terkait pengungkapan kasus ini. Penyelidik berhasil mengamankan sekaligus menetapkan tersangka empat orang, yakni berinisial CLU (27), AP (25), RM (24), dan F (29), semua berjenis kelamin laki-laki,” jelas Kabidhumas, Sabtu (29/1/22).

Kombes. Pol. E Zulpan menjelaskan bahwa kasus terungkap berawal dari informasi yang diterima akan adanya peredaran narkoba jenis sabu. Selanjutnya, tim pun melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka.

“Jadi barang bukti sabu ini dibawa tersangka dari Aceh dengan kendaraan roda empat dan sabu dimasukkan di ban,” jelas Kabidhumas.

Kabidhumas juga mengungkapkan, tim lalu meringkus pelaku saat tiba di Beji, Depok, pada Sabtu (15/1/22) sore, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu polisi membekuk tersangka berinisial CLU dan AP.

“Saat digeledah, didapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10,29 kilogram. Lalu, sebuah tas hitam, HP, satu mobil Avanza, dan satu ban yang digunakan untuk menyimpan sabu,” jelasnya.

Pada Minggu, 16 Januari 2022, pukul 18.30 WIB, tim kembali berhasil menangkap tersangka lainnya di Apartemen Pancoran, Jakarta Selatan. Adapun barang bukti narkotika jenis sabu 1,23 gram, tiga buah timbangan, plastik klip kosong, HP, dan kartu akses apartemen.

“Tim berhasil menangkap tersangka lainnya, F dan RM. Tersangka RM selaku orang yang memerintahkan tersangka CLU dan AP untuk mengambil narkotika jenis sabu,” terang Kabidhumas.

Saat ini, Polisi masih mengembangkan penangkapan kurir narkoba tersebut untuk mengejar jaringan di atasnya. Para tersangka kini ditahan di Polres Jakpus.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

16 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

16 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

16 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

19 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

19 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

19 jam ago