Polisi Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu, Satu Warga Aceh Utara Tewas di Medan

Foto: Ist

Analisaaceh.com | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran sabu 18 Kg di Kota setempat. Polisi juga turut menangkap enam orang gembong narkoba jaringan international (Malaysia – Riau – Aceh – Medan), satu diantaranya tewas ditembak mati, Selasa (6/10/2020).

Keenam pelaku masing-masing berinisial JSP (51) dan CP (31), warga Tanjung Balai, SP (36) warga Medan Perjuangan, IB (25) dan MH (21), serta RMN (30), warga Aceh Utara yang tewas ditembak karena melakukan perlawanan terhadap petugas.

Penangkapan dan penembakan terhadap gembong narkoba tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Wakasat Kompol Doli Nelson Nainggolan, Kanit III Iptu Irwanta Sembiring dan Panit Ipda Riyan.

“Kita tidak segan menembak mati para bandar maupun gembong sabu internasional di Kota Medan yang melawan petugas Polrestabes Medan,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, Senin (5/10).

Kombes Riko mengaku keberhasilan itu tidak terlepas dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran sabu sampai ke Kota Medan dikendalikan oleh bandar narkoba internasional. Sehingga laporan itu juga ditindak lanjuti.

“Penangkapan dilakukan pada Selasa 29 September 2020, petugas langsung melakukan transaksi dengan tersangka JSP, SP dan CP. Ketiganya berhasil ditangkap dan turut diamankan sabu seberat 4 kg,” jelasnya.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan, petugas menemukan barang bukti lainnya di Mess Pemko Tanjung Balai di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan sebanyak 5 kg sabu.

“Dari keterangan JSP, sabu itu akan ada pengiriman dari Kota Dumai masuk ke Kota Medan,” katanya.

Selanjutnya pada 3 Oktober 2020, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya yakni IB di Jalan Sisingamangaraja Medan dan menyita barang bukti sabu sebanyak 1 kg.

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, petugas juga berhasil mengidentifikasi 2 orang lainnya yang dicurigai membawa narkoba jenis sabu di Jalan Gatot Subroto Medan dan langsung melakukan penangkapan terhadap MH dan RMN.

Pada saat dilakukan penangkapan, RMN melawan petugas dengan cara menggunakan pisau sehingga petugas melakukan penindakan tegas terukur dengan menembak tersangka di bagian dada.

“Tersangka tewas di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, dari pelaku petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 18 kilogram, satu pisau, 4 unit ponsel, 1 unit mobil dan sejumlah tabungan rekening,” pungkas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakCabuli Anak Usia Delapan Tahun di Banda Aceh, Tiga Pelaku Ditangkap
Artikulli tjetërUpadate Covid-19 Aceh: Positif Bertambah 118 Kasus, 50 Pasien Sembuh