Dua unit mobil yang terbakar saat terparkir di Jalan Cut Ali, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Setelah dilakukannya penyelidikan dan diperkuat oleh saksi dan bukti, penyebab kebakaran dua unit mobil yang terparkir di Jalan Cut Ali, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, adalah murni karena korsleting.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam rilisnya, Minggu (15/5/2022).
Winardy mengatakan, penyebab tersebut disimpulkan setelah penyidik mempelajari dan menganalisa barang bukti berupa CCTV yang ada di sekitar TKP. Dalam CCTV tersebut terlihat api berasal dari kap mobil Toyota Rush dengan nopol BL 1056 VZ, milik Mukhlis (42).
Baca: Sempat Berkelahi, Terduga Pencuri Bebek Tewas Ditikam Pemilik Ternak di Langsa
Hal tersebut juga diperkuat oleh saksi korban yang membenarkan bahwa api berasal dari kap mobil. Saat api masih kecil, korban juga sempat ingin memadamkan, namun dicegah warga karena khawatir mobilnya akan meledak.
Sehingga, sambung Winardy, api semakin membesar dan menghanguskan seluruh bagian mobil tersebut serta satu unit mobil lain yang ada di sampingnya, yaitu Daihatsu Terios dengan nopol BL 1721 JW, milik Jufriansyah (43).
“Penyebabnya karena korsleting pada salah satu mobil. Korban sudah mengikhlaskan peristiwa yang menimpanya dan sudah membuat pernyataan di Polsek bahwa tidak akan menuntut apapun untuk diproses hukum,” tutup Winardy.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar