Categories: HukumNEWSPERISTIWA

Polisi Kembali Tangkap Pelaku Perampokan di Aceh Timur

Analisaaceh.com, Aceh Timur | Polisi kembali berhasil meringkus satu pelaku lainnya yang terlibat dalam perampokan menggunakan senjata api di sebuah toko di Dusun Pajak, Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur.

Tersangka berinisial ZF (36) warga Desa Blang Pauh Dua, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur ini diamankan pada Minggu, (07/11) sekira pukul 07.00 WIB di sebuah rumah kosong Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak.

Sebelumnya petugas kepolisian juga telah mengamankan tiga pelaku BY (33), MH (26) dan RS (28) di area perkebunan PT. Wira Perca pada Selasa, (02/11).

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K mengatakan, hingga saat ini sudah empat pelaku yang berhasil diamankan, dari keempat pelaku ini petugas berhasi menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga : Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Perampokan di Aceh Timur

Keempat pelaku memiliki peran masing masing diantaranya; BY alias RJ, ZL dan AZ (DPO) merupakan pelaku utama kemudian MH membantu pelarian para pelaku yang sekaligus pemilik sepeda motor Yamaha RX King.

Sedangkan RS bertugas mengamati lokasi kejadian sekaligus pemilik sepeda motor Honda Beat sementara itu ZL dan AZ (DPO) pelaku utama.

“Dari pengungkapan anggota di lapangan, berhasil diamankan beberapa barang bukti diantaranya satu pucuk senjata api pistol jenis FN beserta magazen berikut dua butir peluru, satu butir proyektil beserta satu selongsong, kayu HPL tempat ditemukannya proyektil,” kata Kapolres dalam Konferensi Pers pada Senin (08/11/2021) sore.

Selain itu juga diamankan dua sepeda motor dan uang dengan total Rp. 47.010.000 dari kerugian korban sebesar Rp. 140 juta.

Kapolres Aceh Timur menyebutkan, pihaknya hingga sampai saat ini masih memburu satu pelaku lagi berikut sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga : Toko Pakaian di Aceh Timur Dirampok, Pelaku Gunakan Senjata Api

“Saat ini kami masih memburu satu pelaku lagi yang berinisial AZ, termasuk dua pucuk senjata api. Seperti yang beredar di media, berdasarkan rekaman CCTV ketiga pelaku yang masuk ke toko korban ketiganya memegang senjata api laras pendek, untuk sementara baru satu pucuk yang kami amankan,” katanya.

“Mohon do’anya semoga AZ berikut barang bukti dua pucuk senjata api termasuk uang hasil perampokan segera terungkap,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, Kapolres mengatakan, keempat pelaku dipersangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup serta Pasal 365 ayat (2) junto pasal 480 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

2 jam ago

Pra Pora 2025 Digelar di Abdya Mulai 24 Juni

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi ditetapkan sebagai salah satu tuan rumah…

20 jam ago

Milad Aisyiyah ke-108, Ketua DPRK Abdya Ajak Jaga Generasi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi…

21 jam ago

Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat Resmi Hadir di RSUDZA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi meluncurkan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona…

21 jam ago

Mobil Terbakar di SPBU Bakongan Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil jenis Mitsubishi Colt T120 SS hangus terbakar di Stasiun…

1 hari ago

Aceh Tegaskan Kepemilikan atas Empat Pulau, Tunjukkan Bukti Hukum dan Historis

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menggelar rapat khusus bersama anggota FORBES…

2 hari ago