Categories: HukumNEWSPERISTIWA

Polisi Kembali Tangkap Pelaku Perampokan di Aceh Timur

Analisaaceh.com, Aceh Timur | Polisi kembali berhasil meringkus satu pelaku lainnya yang terlibat dalam perampokan menggunakan senjata api di sebuah toko di Dusun Pajak, Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur.

Tersangka berinisial ZF (36) warga Desa Blang Pauh Dua, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur ini diamankan pada Minggu, (07/11) sekira pukul 07.00 WIB di sebuah rumah kosong Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak.

Sebelumnya petugas kepolisian juga telah mengamankan tiga pelaku BY (33), MH (26) dan RS (28) di area perkebunan PT. Wira Perca pada Selasa, (02/11).

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K mengatakan, hingga saat ini sudah empat pelaku yang berhasil diamankan, dari keempat pelaku ini petugas berhasi menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga : Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Perampokan di Aceh Timur

Keempat pelaku memiliki peran masing masing diantaranya; BY alias RJ, ZL dan AZ (DPO) merupakan pelaku utama kemudian MH membantu pelarian para pelaku yang sekaligus pemilik sepeda motor Yamaha RX King.

Sedangkan RS bertugas mengamati lokasi kejadian sekaligus pemilik sepeda motor Honda Beat sementara itu ZL dan AZ (DPO) pelaku utama.

“Dari pengungkapan anggota di lapangan, berhasil diamankan beberapa barang bukti diantaranya satu pucuk senjata api pistol jenis FN beserta magazen berikut dua butir peluru, satu butir proyektil beserta satu selongsong, kayu HPL tempat ditemukannya proyektil,” kata Kapolres dalam Konferensi Pers pada Senin (08/11/2021) sore.

Selain itu juga diamankan dua sepeda motor dan uang dengan total Rp. 47.010.000 dari kerugian korban sebesar Rp. 140 juta.

Kapolres Aceh Timur menyebutkan, pihaknya hingga sampai saat ini masih memburu satu pelaku lagi berikut sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga : Toko Pakaian di Aceh Timur Dirampok, Pelaku Gunakan Senjata Api

“Saat ini kami masih memburu satu pelaku lagi yang berinisial AZ, termasuk dua pucuk senjata api. Seperti yang beredar di media, berdasarkan rekaman CCTV ketiga pelaku yang masuk ke toko korban ketiganya memegang senjata api laras pendek, untuk sementara baru satu pucuk yang kami amankan,” katanya.

“Mohon do’anya semoga AZ berikut barang bukti dua pucuk senjata api termasuk uang hasil perampokan segera terungkap,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, Kapolres mengatakan, keempat pelaku dipersangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup serta Pasal 365 ayat (2) junto pasal 480 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

5 menit ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

24 menit ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

2 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

2 jam ago

Pemerintah Aceh Buka Seleksi Calon Kepala BPMA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membuka seleksi terbuka Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh…

5 jam ago

Empat Pemuda di Abdya Ditangkap Polisi Gegara Sabu

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap empat pemuda…

5 jam ago