Polisi Musnahkan 11 Hektar Ladang Ganja di Gayo Lues

Tim gabungan saat memusnahkan ladang ganja di pergunungan Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, Kamis (1/9). Foto: Ist

Analisaaceh.com, Blangkejeren | Kepolisian Resort (Polres) Gayo Lues musnahkan sebanyak 100 ribu batang ganja di atas lahan seluas 11 hektar di area pergunungan Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren dalam Operasi Antik Seulawah 2022.

Pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pasangan suami istri (pasutri) asal Jambi pada Rabu (24/8/2022) lalu, yang mengakui bahwa mendapatkan ganja tersebut dari desa Agusen.

Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza S.I.K mengatakan, dari pengembangan kasus penangkapan pasutri asal Jambi itu pihaknya kemudian membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan di Desa Agusen dan akhirnya diketahui bahwa di areal pegunungan desa tersebut pada sekitar ketinggian 2090 Meter Diatas Permukaan Laut (MDPL) terdapat ladang ganja dengan luas 11 hektar di dua lokasi titik penanaman.

Baca Juga: Bawa Dua Karung Ganja dari Gayo Lues, Pasutri Asal Jambi Dibekuk Polisi

“Tim gabungan berangkat dari kaki gunung pedesaan Agusen pada hari Kamis pagi menuju ke lokasi ladang ganja di ketinggian 2090 MDPL dengan berjalan kaki,” kata Kapolres, Jum’at (2/9).

Setelah melakukan perjalanan sekitar 6 jam, tim baru sampai di ladang pertama dengan luas 6 hektar. Di lokasi ini didapati tanaman ganja yang baru ditanam dengan jumlah 60.000 batang.

“Petugas pun langsung memusnahkan tanaman terlarang itu dengan cara dicincang dan dicabut,” jelasnya.

Tim gabungan juga melakukan pemusnahan di lokasi yang kedua sekitar sekitar 45 menit perjalanan dari lokasi pertama. Di area ini ditemukan tanaman ganja hampir usia panen dengan ketinggian rata-rata 1 sampai 2 meter dan luas lahan 5 hektar dengan jumlah ganja 40.000 batang.

Baca Juga: Polisi Musnahkan 4 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

Dalam kesempatan itu Kapolres didampingi unsur Forkopimda berpesan kepada masyarakat agar tidak menanam ganja dan beralih ke tanaman lain seperti jagung, kopi dan tanaman pertanian konsumsi lainnya.

“Karena sampai saat ini ganja merupakan Narkotika Golongan I yang dilarang peredarannya menurut UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Polres Gayo Lues akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaannya,” pungkas AKBP Efrianza.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPolisi Tangkap Tiga Agen Chip Higgs Domino di Aceh Jaya, 69 B Chip Ikut Disita
Artikulli tjetërDua Destinasi Wisata Aceh Selatan Bertahan di Puncak Klasemen API Awards 2022