Bawa Dua Karung Ganja dari Gayo Lues, Pasutri Asal Jambi Dibekuk Polisi

Pasutri asal Jambi yang ditangkap Polisi saat membawa 2 karung ganja dari Gayo Lues (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Blangkejeren | Kepolisian Resort (Polres) Gayo Lues menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Jambi yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan membawa dua karung ganja kering siap edar.

Pasutri berinisial RA (22) warga Kecamatan Alam Barajo dan TR (21) warga Desa Pakuan Baru Kecamatan Jambi Selatan ini ditangkap Polisi pada Rabu (24/8/2022) sore.

Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Darli, S.H, mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh petugas Pos Polsubsektor perbatasan rumah bundar Gayo Lues-Aceh Tenggara.

Baca Juga: Lagi, Polisi Musnahkan 3 Hektar Ladang Ganja di Pegunungan Tangse

“Sekira pukul 15.30 WIB, melintas satu unit mobil merk Toyota Avanza warna abu – abu metalic dengan nopol F 1287 DU dan diberhentikan oleh petugas untuk diperiksa,” kata Kasat Renarkoba, Kamis (25/8)

Saat dilakukan pemeriksaan di dalam mobil terlihat ada satu orang laki – laki yang duduk di bangku pengemudi dan satu orang perempuan yang duduk di kursi samping pengemudi. Kemudian di bagian belakang mobil petugas melihat karung goni warna putih yang mencurigakan sehingga petugas meminta pengemudi mobil untuk turun dan membuka pintu belakang mobil.

“Ketika diperintahkan oleh petugas untuk membuka pintu belakang mobil, pengemudi mobil tersebut langsung melarikan diri dengan cara memacu mobilnya ke arah Kabupaten Aceh Tenggara,” jelas AKP Darli.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja di Langsa

Melihat hal tersebut, petugas piket jaga yang berjumlah tiga orang langsung melakukan pengejaran. Namun disaat aksi pengejaran, petugas melihat pelaku yang wanita membuang dua karung goni berwarna putih di dua lokasi yang berbeda.

Karung goni pertama dibuang melalui pintu samping sebelah kiri di pinggir jalan Desa Bener Mepapah Kecamatan Ketambe dan petugas kembali melihat tersangka membuang satu karung goni lagi di jalan Desa Lawe Mengkudu Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tengara.

“Karna keterbatasan personel yang melakukan pengejaran dan takut akan kehilangan jejak, maka petugas fokus melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku,” terang Kasat Renarkoba.

Setelah melakukan pengejaran sekitar lebih kurang satu setengah jam, akhirnya pasutri tersebut berhasil ditangkap di depan Rumah Sakit Nurul Hasanah Desa Batu Bulan Asli Kecamatan Babussalam.

“Saat interogasi, pasutri ini mengaku jika sebelumnya mereka membawa narkotika jenis ganja sebanyak dua karung yang dibeli dari seseorang di Gayo Lues dengan tujuan Jambi. Ganja itu sudah dibuang saat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas,” jelas Kasat Narkoba.

Dari pengakuan keduanya, polisi langsung melakukan penyisiran guna mencari barang bukti narkotika ganja yang dibuang pelaku dan tepat di Desa Lawe Mengkudu petugas menemukan satu karung goni yang sebelumnya sempat dibuang pelaku.

“Petugas kembali melanjutkan penyisiran terhadap satu karung goni lain lainnya yang terlebih dahulu dibuang di pinggir jalan Desa Bener Mepapah, namun setelah beberapa waktu mencari, barang bukti tersebut tidak ditemukan juga oleh petugas,” ujar AKP Darli.

Baca Juga: Dua Pria Bawa Ganja 175 Kg Ditangkap Polisi di Gayo Lues, Satu Tewas Usai Lompat ke Jurang

Satu karung goni tersebut berisikan 26 bal narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam dan dibalut dengan lakban warna kuning dengan berat 26 kilogram.

“Keduanya terancam Pasal 115 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) ancaman hukuman maksimal seumur hidup paling singkat 5 tahun dan atau selamanya 20 tahun penjara,” pungkas AKP Darli, S.H.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPT Hutama Karya Target Rampung 4 Gedung Unimal Aceh Tahun Ini
Artikulli tjetërBawa Kayu Ilegal, Tiga Warga Bireuen Ditangkap di Bener Meriah