Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja di Langsa

Pelaku tindak pidana narkotika usai diamankan Polisi di Gampong Paya Peulawi Kecamatan Birem Bayeun Aceh Timur, wilayah hukum Polres Langsa (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa membekuk seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.

Pelaku berinisial KH (36) warga Gampong Paya Peulawi Kecamatan Birem Bayeun Aceh Timur ini ditangkap polisi di sebuah gubuk desa setempat pada Selasa (19/7/22) sekitar pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: Simpan Sabu, Seorang Warga Gayo Lues Ditangkap Polisi

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro melalui Kasat Renarkoba Iptu Shandy Saputra mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu di Gampong Paya Peulawi dan sudah meresahkan masyarakat.

“Berdasarkan informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan tersangka KH di sebuah gubuk di areal tambak,” jelas Iptu Shandy, Selasa (26/7).

Baca Juga: Dua Pria Dibekuk Polisi Saat Transaksi Sabu di Langsa

Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 25 paket sabu dengan berat keseluruhan 4,45 gram dan satu paket ganja dengan berat 1,45 gram yang disembunyikan di dalam tas berwarna hitam.

“Kepada petugas, KH mengakui narkoba tersebut merupakan miliknya,” jelas Iptu Shandy.

Baca Juga: Pria Asal Aceh Timur Ditangkap Polisi di Langsa Gegara Sabu

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakJamaah Haji Aceh Kloter 1 Tiba Besok, Berikut Jadwal Lengkapnya
Artikulli tjetërWabup Abdya Buka TMMD ke-114, Berikut Sasaran Programnya