Categories: HukumNEWSPERISTIWA

Polisi Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak Bawah Umur di Bener Meriah, Satu Masih Buron

Analisaaceh.com, Redelong | Satu dari dua pemuda yang diduga pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dalam mobil di Bener Meriah berhasil diringkus Polisi.

Pelaku diketahui berinisial WR (19) warga Kampung Batin Baru, Kecamatan Bandar. Sementara satu lainnya yakni AD (15) warga Kampung Simpang Bahgie masih buronan Polisi.

Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Bustani, S.H, M.H mengatakan, laporan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut diterima oleh pihaknya pada Jum’at, 2 Juli 2021.

“Saat ini pihak kepolisian sudah menahan satu orang diduga sebagai pelaku, sedangkan satu orang pelaku lainnya masih dalam pencarian,” kata Kasat, Minggu (4/7/2021).

Pelaku melakukan aksinya yang pertama pada pada hari Rabu (29/6), sekitar pukul 19:30 WIB. awalnya pada pukul 14:00 WIB pelaku AD, menghubungi korban melalui messenger untuk mengajak korban jalan-jalan.

“Korban sempat menolak, kemudian pelaku AD kembali menghubungi korban via telepon, saat itu juga korban masih menolak. namun pelaku sedikit mengancam dan akhirnya korban menuruti ajakan pelaku untuk jalan-jalan,” jelasnya.

Selanjutnya, sambung Kasat, pelaku AD bersama temannya WR, menjemput korban di gapura salah satu Kampung di Kecamatan Bandar dengan mengendarai mobil Kijang minibus, kedua pelaku menjalankan aksinya secara bergantian di dalam mobil tersebut.

“Menurut keterangan korban, aksi pelaku AD dan WR kedua kalinya terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021, sekira pukul 19.00 Wib. Juga menggunakan mobil yang sama di jalan KKA,” kata Kasat.

“Saat ini kita sudah lakukan, pemeriksaan tersangka WR, memeriksa saksi dan korban, meminta visum dan melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil yang digunakan sebagai tempat pemerkosaan dan satu setel baju korban,” sambung Iptu Bustani.

Jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan Pasal 50 jo pasal 47 jo pasal 26 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

19 jam ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

19 jam ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

5 hari ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

5 hari ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

1 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

1 minggu ago