Categories: HukumNEWSPERISTIWA

Polisi Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak Bawah Umur di Bener Meriah, Satu Masih Buron

Analisaaceh.com, Redelong | Satu dari dua pemuda yang diduga pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dalam mobil di Bener Meriah berhasil diringkus Polisi.

Pelaku diketahui berinisial WR (19) warga Kampung Batin Baru, Kecamatan Bandar. Sementara satu lainnya yakni AD (15) warga Kampung Simpang Bahgie masih buronan Polisi.

Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Bustani, S.H, M.H mengatakan, laporan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut diterima oleh pihaknya pada Jum’at, 2 Juli 2021.

“Saat ini pihak kepolisian sudah menahan satu orang diduga sebagai pelaku, sedangkan satu orang pelaku lainnya masih dalam pencarian,” kata Kasat, Minggu (4/7/2021).

Pelaku melakukan aksinya yang pertama pada pada hari Rabu (29/6), sekitar pukul 19:30 WIB. awalnya pada pukul 14:00 WIB pelaku AD, menghubungi korban melalui messenger untuk mengajak korban jalan-jalan.

“Korban sempat menolak, kemudian pelaku AD kembali menghubungi korban via telepon, saat itu juga korban masih menolak. namun pelaku sedikit mengancam dan akhirnya korban menuruti ajakan pelaku untuk jalan-jalan,” jelasnya.

Selanjutnya, sambung Kasat, pelaku AD bersama temannya WR, menjemput korban di gapura salah satu Kampung di Kecamatan Bandar dengan mengendarai mobil Kijang minibus, kedua pelaku menjalankan aksinya secara bergantian di dalam mobil tersebut.

“Menurut keterangan korban, aksi pelaku AD dan WR kedua kalinya terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021, sekira pukul 19.00 Wib. Juga menggunakan mobil yang sama di jalan KKA,” kata Kasat.

“Saat ini kita sudah lakukan, pemeriksaan tersangka WR, memeriksa saksi dan korban, meminta visum dan melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil yang digunakan sebagai tempat pemerkosaan dan satu setel baju korban,” sambung Iptu Bustani.

Jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan Pasal 50 jo pasal 47 jo pasal 26 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

15 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

18 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

19 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

19 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

21 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

21 jam ago