Categories: HukumNEWSPERISTIWA

Polisi Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak Bawah Umur di Bener Meriah, Satu Masih Buron

Analisaaceh.com, Redelong | Satu dari dua pemuda yang diduga pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dalam mobil di Bener Meriah berhasil diringkus Polisi.

Pelaku diketahui berinisial WR (19) warga Kampung Batin Baru, Kecamatan Bandar. Sementara satu lainnya yakni AD (15) warga Kampung Simpang Bahgie masih buronan Polisi.

Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Bustani, S.H, M.H mengatakan, laporan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut diterima oleh pihaknya pada Jum’at, 2 Juli 2021.

“Saat ini pihak kepolisian sudah menahan satu orang diduga sebagai pelaku, sedangkan satu orang pelaku lainnya masih dalam pencarian,” kata Kasat, Minggu (4/7/2021).

Pelaku melakukan aksinya yang pertama pada pada hari Rabu (29/6), sekitar pukul 19:30 WIB. awalnya pada pukul 14:00 WIB pelaku AD, menghubungi korban melalui messenger untuk mengajak korban jalan-jalan.

“Korban sempat menolak, kemudian pelaku AD kembali menghubungi korban via telepon, saat itu juga korban masih menolak. namun pelaku sedikit mengancam dan akhirnya korban menuruti ajakan pelaku untuk jalan-jalan,” jelasnya.

Selanjutnya, sambung Kasat, pelaku AD bersama temannya WR, menjemput korban di gapura salah satu Kampung di Kecamatan Bandar dengan mengendarai mobil Kijang minibus, kedua pelaku menjalankan aksinya secara bergantian di dalam mobil tersebut.

“Menurut keterangan korban, aksi pelaku AD dan WR kedua kalinya terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021, sekira pukul 19.00 Wib. Juga menggunakan mobil yang sama di jalan KKA,” kata Kasat.

“Saat ini kita sudah lakukan, pemeriksaan tersangka WR, memeriksa saksi dan korban, meminta visum dan melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil yang digunakan sebagai tempat pemerkosaan dan satu setel baju korban,” sambung Iptu Bustani.

Jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan Pasal 50 jo pasal 47 jo pasal 26 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Komisi I DPRA Desak Presiden Buka Peran Internasional Tangani Bencana Aceh–Sumatera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…

1 jam ago

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

8 jam ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

8 jam ago

Bupati Safaruddin Larang SPBU di Abdya Layani Pembelian BBM Pakai Jerigen 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang…

8 jam ago

Rumah Zakat dan Influencer Turki Bantu Korban Banjir Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gelombang solidaritas internasional terus mengalir untuk masyarakat Aceh pascabencana banjir dan…

2 hari ago

Pasokan Terbatas, Warga Jruek Balee Rela Antre Gas Sejak Tengah Malam

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Pasokan gas elpiji subsidi mulai kembali masuk ke sejumlah wilayah di…

2 hari ago