Polisi Ringkus Pengedar dan Kurir Sabu di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengedar dan kurir narkotika jenis sabu diringkus di sebuah kios di gampong Lampaseh Kota, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Sabtu siang (4/4/2020).

Tersangka berinisial AD alias Pak Man (42) dan SU (44) yang merupakan warga Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terhadap aktivitas keseharian pelaku dalam hal transaksi narkoba.

“Warga masyarakat yang saat ini mendukung kegiatan Polri dalam hal pemberantasan narkotika melaporkan aktivitas keseharian terhadap tersangka SU, yang berprofesi sebagai pengedar sabu di wilayah gampong tersebut,” kata Boby.

Atas laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi. Kemudian jelas Boby, pihaknya menemukan tersangka SU yang sedang duduk di sebuah kios di pinggir jalan menunggu pelanggan, lalu dilakukan penggeladahan.

“Pada saat kami lakukan penggeledahan, tersangka SU membuang sebuah bungkusan yang berisikan sabu di badan jalan dan kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” tutur Boby.

Tersangka SU, mengakui bahwa bungkusan yang dibuang tersebut dilakukan olehnya dan langsung dilakukan interogasi oleh petugas sehingga SU mengakui bahwa sabu tersebut milik AD alias Pak Man untuk dijual oleh SU kepada orang lain bernama Imam yang kini bersatus DPO.

Sementara itu, AD alias Pak Man diamankan oleh petugas di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh. Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti lainnya di dalam sebuah dompet warna hijau milik AD alias Pak Man berupa sabu.

“AD Alias Pak Man memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari FA (DPO) pada hari Kamis (2/4) di gampong Lambaro Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar sebanyak satu sak dengan harga 3,5 juta rupiah dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain melalui SU,” sebut Boby.

AD alias Pak Man merupakan residivis dalam kasus yang sama beberapa waktu lalu. Tersangka akan dikenakan pasal yang lebih berat karena telah berulang kali melakukan kejahatan yang sama.

“Kedua tersangka diamankan di Polresta Banda Aceh beserta barang bukti seberat 3.07 gram dan diancam dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 dari Undang – Undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Boby.

Komentar
Artikulli paraprakCovid-19; Problem, Reaksi dan Solusi
Artikulli tjetërDinyatakan Sembuh dari Covid-19, ini Kata Pasien yang di Rawat di RSUZA