Analisaaceh.com, Idi | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka yakni MZ (37) warga Desa Buket Kuta Kecamatan Peudawa Kabupaten Aceh Timur ini diamankan pada Selasa (31/05/2022). Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 300 gram atau 3 ons.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, melalui Kasi Humas AKP A.S Nasution mengatakan, penangkapan terjadi sekira pukul 18.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Desa Kuta Baroe Kecamatan Peudawa.
Baca Juga:Â Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti Sabu 2,3 Kg
“Dari informasi tersebut, oleh anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan ke TKP, sesampainya di lokasi terdapat tersangka yang kemudian dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti,” jelas AKP A. S Nasution, Jum’at (03/06)
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan pada sepeda Honda Supra yang digunakan tersangka, dan didapati satu plastik putih bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 300 gram, petugas juga mengamankan satu unit handphone.
“Atas temuan itu, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pengusutan lebih lanjut,” pungkas Kasihumas Polres Aceh Timur AKP A.S Nasution. (Chairul)