Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Langsa

Tersangka yang juga Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial TA (38) dan Barang Bukti Jenis Sabu (foto:Ist)

Analisaaceh.com, Langsa | Polisi berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu di Jalan TM. Bahrum, Gampong Tualang Teungoh Kecamatan Langsa Kota, Langsa.

Tersangka yang juga Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial TA (38) warga Langsa Kota tersebut diamankan petugas pada Minggu (17/10).

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK mengatakan, tersangka diamankan sekira pukul 18.00 WIB di pinggir Jalan TM. Bahrum saat sedang mengendarai sepeda motornya.

“Pelaku ini diamankan di pinggir jalan. Saat itu pelaku sedang mengendarai sepeda motor, kemudian diberhentikan oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan,” kata Kasat, Rabu (20/10/2021).

Dari hasil pemeriksaan itu, sambung Kasat, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua paket narkotika jenis abu dengan berat keseluruhan 4,49 gram, satu tas warna biru, satu unit HP dan satu unit sepeda motor.

“Pelaku diduga terkait dalam DPO Polres Langsa dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas IPTU Imam Aziz Rachman.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakAlami Kebutaan dan Lumpuh, Bocah Sembilan Tahun di Abdya Butuh Uluran Tangan
Artikulli tjetërSandiaga Uno Dorong Kuliner Mie Aceh Mendunia