Analisaaceh.com, Langsa | Polisi berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di pinggir jalan Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota, Langsa.
Tersangka berinisial JD (29) yang diamankan pada Rabu (3/11) pukul 23.00 WIB tersebut merupakan warga Gampong PB Blang Pase, Kecamatan setempat.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman, STK, SIK mengatakan, tersangka JD selama ini diduga berprofesi sebagai pengedar narkotika jenis sabu, sehingga kemudian dilakukan penangkapan.
“JD yang diduga selama ini berprofesi sebagai pengedar sabu ditangkap di pinggir jalan Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota,” ujarnya, Jum’at (5/1/2021).
Saat dilakukan pemeriksaan pada diri tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,06 gram yang disimpan di dalam jaket miliknya.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, kata Kasat, bahwa ianya mendapatkan barang haram itu dari temannya yang berinisial B yang kini telah ditetapkan sebagai DPO dengan harga Rp 3 juta dengan tujuan untuk dijualkan kembali.
“Tersangka ini merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sebelumnya pada tahun 2016 ianya pernah divonis selama enam tahun penjara,” jelas Kasat.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan rekannya berinisial B masih dalam proses penyelidikan,” pungkas IPTU Imam Aziz Rachman.