Analisaaceh.com, Idi | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu lintas provinsi di area kebun sawit, Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong.
Tersangka berisial MA (29) warga Desa Meunasah Puuk Kecamatan Idi Rayeuk dan US (41) warga Desa Seunebok Buya Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur ini diamankan petugas pada Senin (09/05/2022).
Baca Juga: Ringkus Pengedar Narkoba, Sabu 1,7 Kg Diamankan Polisi di Langsa
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan, kedua pelaku diduga kuat sebagai jaringan narkoba lintas Provinsi Aceh – Jawa. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sabu seberat 1 Kg.
“Juga diamankan satu buah sepeda motor Honda Scoopy dan dua unit handphone,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Novrizaldi dan Kasihumas AKP A.S Nasution, Selasa (10/5/2022).
Kapolres menjelaskan, penangkap terhadap kedua tersangka ini dilakukan dengan penyamaran oleh anggota Satresnarkoba, hingga keduanya berhasil diamankan di Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 169 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh Besar
“Anggota menggunakan tehnik penyamaran untuk mengungkap jaringan narkoba antar provinsi ini. Petugas menggeledah bagasi sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan oleh kedua tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus teh cina merk GUANYINWANG yang di dalamnya berisikan kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih satu kilogram,” jelas Kapolres.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup,” pungkas AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat. (Chairul)