Categories: NEWS

Polisi Ringkus Pengedar Sabu Lintas Provinsi di Aceh Timur

Analisaaceh.com, Idi | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu lintas provinsi di area kebun sawit, Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong.

Tersangka berisial MA (29) warga Desa Meunasah Puuk Kecamatan Idi Rayeuk dan US (41) warga Desa Seunebok Buya Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur ini diamankan petugas pada Senin (09/05/2022).

Baca Juga: Ringkus Pengedar Narkoba, Sabu 1,7 Kg Diamankan Polisi di Langsa

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan, kedua pelaku diduga kuat sebagai jaringan narkoba lintas Provinsi Aceh – Jawa. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sabu seberat 1 Kg.

“Juga diamankan satu buah sepeda motor Honda Scoopy dan dua unit handphone,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Novrizaldi dan Kasihumas AKP A.S Nasution, Selasa (10/5/2022).

Kapolres menjelaskan, penangkap terhadap kedua tersangka ini dilakukan dengan penyamaran oleh anggota Satresnarkoba, hingga keduanya berhasil diamankan di Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 169 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh Besar

“Anggota menggunakan tehnik penyamaran untuk mengungkap jaringan narkoba antar provinsi ini. Petugas menggeledah bagasi sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan oleh kedua tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus teh cina merk GUANYINWANG yang di dalamnya berisikan kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih satu kilogram,” jelas Kapolres.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup,” pungkas AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat. (Chairul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

11 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

11 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

11 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago