Polisi Ringkus Seorang Penjual Sabu di Nagan Raya

MI warga Gampong Krueng Alem, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya bersama barang bukti narkotika jenis sabu. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Tim Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya membekuk seorang pria terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di kabupaten setempat.

Pelaku berinisial MI warga Gampong Kreung Alem, Kecamatan Darul Makmur ini diamankan di gampong Alue Rambot Kecamatan setempat pada Selasa (11/7/2023) sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Resnarkoba, Ipda Vitra Ramadani, mengatakan penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat bahwa ia sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat.

“Menerima informasi itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri serta nomor handphone yang sering digunakan pelaku untuk bertransaksi narkotika,” ungkap Ipda Vitra Ramadani, Kamis (13/7/2023).

Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023, Sekira pukul 17.00 WIB, pihaknya melakukan penyamaran dengan cara berpura -pura menjadi pembeli untuk memancing pelaku.

“Saat dihubungi, pelaku langsung mengangkat kita telvon dan memesan sabu seharga Rp500 ribu kepada pelaku, dan pelaku merespon sehingga membuat perjanjian untuk bertemu agar melakukan transaksi barang haram tersebut,” sebutnya.

Lebih lanjut, kata Vitra, pelaku menentukan tempat untuk melakukan transaksi di Gampong Alue Rambot, Kecamatan Darul Makmur. Tidak lama setelah itu, pihaknya langsung menuju ke TKP.

“Kita terlebih dahulu tiba di TKP sekitar pukul 18.30 WIB dan menunggu pelaku di pinggir jalan,” katanya.

Setelah lama menunggu, sebut Vitra, pihaknya kembali menghubungi pelaku dan mengatakan bahwa pihaknya sudah berada di lokasi yang telah ditentukan dan menunggu pelaku didalam mobil.

Lebih lanjut, tambahnya, tidak lama pelaku tiba dan menghampiri mobil dan disaat pelaku memarkirkan sepeda motor miliknya. Kemudian salah seorang petugas turun dari mobil dan menjumpai pelaku untuk memastikan apakah barang haram tersebut ada dibawa oleh pelaku.

“Saat dijumpai, pelaku menunjukkan barang haram tersebut kepada kita. Melihat itu, kita langsung mengamankan pelaku dan tidak melakukan perlawanan,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu unit handphone warna biru dan satu unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna hitam dengan Nomor polisi BL 5817 VAB.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Vitra.

Komentar
Artikulli paraprakWarga Temukan Mayat Wanita di Langsa
Artikulli tjetërParipurna Penetapan Anggota KIP Langsa Batal