Polisi Ringkus Sindikat Narkoba di Banda Aceh

Tersangka Sindikat Narkoba Jenis Sabu, (6/9/2019), Foto/Nafrizal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Kota (Polresta) Banda Aceh berhasil menangkap tiga tersangka pengedar dan satu pemakai narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 50,28 gram selama kurang dari 24 jam.

Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Bobby Putra Ramadhan dalam kenferensi pers (06/09) menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap tersangka APR (23) dengan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram.

“Setelah mendalami kasus, kami berhasil meringkus ADR (27) yang ditemukan sabu-sabu sebanyak 1,20 gram, ZFK (24) ditemukan 30,08 gram dan RM (23) ditemukan sejumlah 4,92 gram sabu-sabu. Ketiga tersangka tersebut merupakan bandar yang ditangkap di tempat terpisah”, jelas AKP Bobby.

Lebih lanjut Bobby mengatakan, APR ditangkap hanya sebagai pemakai. Sedangkan ADR, ZFK dan RM adalah pengedar dan merupakan residivis kasus yang sama. Mereka mengenal satu sama lain saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kajhu.

Atas perbuatannya, APR dijerat pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 (1) UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Sedangkan tersangka ADR, ZFK dan RM dijerat Pasal 114 (1) dan (2) Jo Pasal 112 (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.

Komentar
Artikulli paraprakKatung Belimbing Pang Jaba
Artikulli tjetërWarga Trumon Tengah Antusias Sambut Perkemahan Bakti Sosial Profesi Mahasiswa Indonesia–Malaysia