Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Kota (Polresta) Banda Aceh berhasil menangkap tiga tersangka pengedar dan satu pemakai narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 50,28 gram selama kurang dari 24 jam.
Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Bobby Putra Ramadhan dalam kenferensi pers (06/09) menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap tersangka APR (23) dengan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram.
“Setelah mendalami kasus, kami berhasil meringkus ADR (27) yang ditemukan sabu-sabu sebanyak 1,20 gram, ZFK (24) ditemukan 30,08 gram dan RM (23) ditemukan sejumlah 4,92 gram sabu-sabu. Ketiga tersangka tersebut merupakan bandar yang ditangkap di tempat terpisah”, jelas AKP Bobby.
Lebih lanjut Bobby mengatakan, APR ditangkap hanya sebagai pemakai. Sedangkan ADR, ZFK dan RM adalah pengedar dan merupakan residivis kasus yang sama. Mereka mengenal satu sama lain saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kajhu.
Atas perbuatannya, APR dijerat pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 (1) UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Sedangkan tersangka ADR, ZFK dan RM dijerat Pasal 114 (1) dan (2) Jo Pasal 112 (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek)…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang wanita paruh baya bernama Yusra (40) di Montasik, Aceh Besar,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Komentar