Tersangka Sindikat Narkoba Jenis Sabu, (6/9/2019), Foto/Nafrizal
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Kota (Polresta) Banda Aceh berhasil menangkap tiga tersangka pengedar dan satu pemakai narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 50,28 gram selama kurang dari 24 jam.
Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Bobby Putra Ramadhan dalam kenferensi pers (06/09) menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap tersangka APR (23) dengan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram.
“Setelah mendalami kasus, kami berhasil meringkus ADR (27) yang ditemukan sabu-sabu sebanyak 1,20 gram, ZFK (24) ditemukan 30,08 gram dan RM (23) ditemukan sejumlah 4,92 gram sabu-sabu. Ketiga tersangka tersebut merupakan bandar yang ditangkap di tempat terpisah”, jelas AKP Bobby.
Lebih lanjut Bobby mengatakan, APR ditangkap hanya sebagai pemakai. Sedangkan ADR, ZFK dan RM adalah pengedar dan merupakan residivis kasus yang sama. Mereka mengenal satu sama lain saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kajhu.
Atas perbuatannya, APR dijerat pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 (1) UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Sedangkan tersangka ADR, ZFK dan RM dijerat Pasal 114 (1) dan (2) Jo Pasal 112 (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…
Komentar