Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh mengungkapkan bahwa pengeroyokan yang di wilayah Banda Aceh yang melibatkan 14 pelaku bermula dari kekecewaan pelaku dalam permainan futsal. Saat ini ada enam tersangka yang ditetapkan yakni DAL (24), MAD (19), F (18), YF (15), MAB (17) dan MIS (17).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan bahwa kejadian bermula dari permainan futsal satu bulan lalu dimana kelompok pelaku yang bernama gerimis menang.
“Jadi dari hasil taruhan, yang kalah harus membayar sewa lapangan futsal, dan yang kalah adalah tim sebelah namun tidak membayar, sehingga terjadi pertempuran yang menyebabkan salah satu anggota tim gerimis dipukul,” ujarnya saat konferensi pers Rabu (24/1/2024).
Namun, tim gerimis tidak menerima kejadian ini, yang membuat mereka terpaksa membayar uang sewa lapangan sehingga terjadi perkelahian di area lapangan. Pada akhirnya mereka sepakat untuk melakukan tawuran. Dimana lokasi pertemuan tawuran tersebut di daerah Lamnyong Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh pada 21 Januari 2024.
“Sesampai di TKP, tim gerimis langsung menyerang korban yang ternyata korban bukanlah sasaran tim gerimis,” paparnya.
Palaku dipersangkakan pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP Jo 351 KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang sistem Peradilan Pidana Anak dengan Ancaman 7 Tahun Penjara.