Polisi Sebut Sebagian Etnis Rohingya Datang Tidak Dalam Keadaan Darurat

Satu Tersangka Telah Ditetapkan

tersangka yang diamankan Polresta Banda Aceh, foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh telah menetapkan MA (35) Etnis Rohingya berkewarganegaraan Myanmar sebagai tersangka penyeludupan manusia dari Cox’s Bazar Bangladesh ke Indonesia.

Kapolresta Banda Aceh, Fahmi Irwan Ramli mengatakan penetapan tersangka MA yakni pada 15 Desember 2023 dimana tersangka berperan sebagai kapten kapal dan juga agen dari satu kapal yang berisikan 137 orang yang mendarat di Gampong Blang Ulam Desa Lamreh Kecamatan Masjid Raya Kabupaten Aceh Besar, Minggu (10/12/2023) lalu.

“Dari hasil penyelidikan diketahui MA ditugaskan untuk mengajak dan mengkoordinir etnis rohingnya menuju ke Indonesia dengan membayar sejumlah uang ke Indonesia dengan 100.00 Taka atau 15 juta perorang,” paparnya.

Diketahui juga, kata Kapolres, ada sebagian pengungsi Rohingya yang tidak memiliki kartu UNHCR juga terdapat dua orang berasal dari Bangladesh bukan Myanmar, jadi tidak semua yang datang ke Indonesia merupakan pengungsi dari Camp Cox’s Bazar

“Mereka berangkat dari Camp Cox’s Bazar bukan untuk menyelamatkan diri namun untuk mencari pekerjaan. Mereka masih di camp bazar tapi sudah membiayai anaknya ke Indonesia,” katanya.

Kapolresta juga mengatakan bahwa mereka tidak dalam keadaan darurat datang ke Indonesia namun memang untuk mencari pekerjaan. Dulu, pada 2022 tersangka MA, pernah tinggal di Camp di Aceh Utara namun melarikan diri ke Dumai, Riau dan bekerja di Malaysia.

“Dulu tujuannya bukan Indonesia namun diakhir-akhir ini Indonesia menjadi negara tujuan, tersangka juga MA membawa anak dan istrinya ke Indonesia,” katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 120 ayat 1 UU Imigrasi dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Komentar
Artikulli paraprakKFC Wilayah Aceh Santuni Anak Yatim Piatu
Artikulli tjetërPPNI Kirim Puluhan Papan Bunga Sebagai Protes atas Pemecatan 37 Perawat RSUD Meuraxa