Polisi Serahkan Berkas Perkara Tersangka Penyedia Miras ke Jaksa

Berkas perkara diserahkan penyidik Polresta ke Jaksa. Foto : ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Berkas perkara tersangka penyedia miras MF (28) warga Kabupaten Pidie, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh pada Selasa (23/5/2023).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatresnarkoba AKP Ferdian Chandra mengatakan, tersangka MF beserta barang bukti 34 botol minuman keras telah diserahkan ke Jaksa.

“Hari ini kami telah melakukan tahap II yaitu penyerahan tanggung jawab tersangka MF beserta barang bukti berupa 34 botol miras sebagai ke JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Hal ini dikarenakan berkas perkara sudah lengkap atau sudah P21,” kata Ferdian.

Selanjutnya terhadap tersangka MF akan dilakukan proses penuntutan oleh JPU Kejari Banda Aceh di sidang Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh.

Sewaktu dalam penyerahan, lanjut Ferdian, Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Rahayu, SH.

Adapun barang bukti yang diserahkan diantaranya, 11 botol minuman beralkohol jenis anggur merah merk Orang Tua, 14 botol minuman beralkohol merk Chum Churum, tiga botol minuman beralkohol jenis anggur Hijau merk Kawa Kawa, tiga botol minuman beralkohol jenis anggur merah merk Columbus dan tiga botol minuman beralkohol jenis anggur putih merk Orang Tua, sambungnya.

“Penangkapan terhadap MF itu pada saat jelang bulan suci Ramadhan 1444 hijjriah bersama 11 tersangka lainnya,” paparnya.

Namun, untuk para tersangka lainnya masih dalam tahap penelitian oleh JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan masih menunggu P-21, pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakApdesi Dukung Venny Kurnia Sebagai Ketua Umum KONI Abdya
Artikulli tjetërKejari Aceh Barat Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Timbunan MTQ