Categories: HukumNEWS

Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Hewan Dilindungi Negara ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemberkasan perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yang dilakukan oleh tersangka TJ (54) sudah sampai pada tahap II dan diserahkan kepada Kejaksaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK kepada media diruang kerjanya, Senin (5/7/2021).

AKP Ryan mengatakan, tersangka TJ merupakan pemilik hewan yang dilindungi oleh negara telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang diterima oleh Jaksa penuntut Umum Zulkarnein, Senin (28/6/2021) pekan lalu.

“Kasus hewan dilindungi oleh negara yang dilakukan oleh TJ telah kami serahkan kepada kejaksaan Negeri Banda Aceh. Dan ini sudah dinyatakan sebagai tahap II. TJ beserta barang bukti hewan yang dilindungi saat ini sudah di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dan selanjutnya proses hukum akan dilakukan oleh pihak Kejaksaan,“ tutur AKP Ryan.

TJ merupakan merupakan bandar sabu 200 kg yang berhasil ditangkap akhir bulan Desember 2020 di Kampung Jawa Banda Aceh oleh BNN Pusat dan Bareskrim Polri. Selain sebagai bandar narkotika jenis sabu, ianya juga mengkoleksi satwa dilindungi oleh negara mulai dari burung cenderawasih, macan tutul dan macan kumbang yang sudah diawetkan.

Senin pekan lalu, Ps. Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh Ipda Heri Sabhara, S.Pd beserta personel menyerahkan tersangka TJ pada Jaksa Penuntut Umum, dan saat dilakukan penyerahan, turut didampingi oleh PEH Madya Drh. Taing Lubis, MM dari BKSDA Provinsi Aceh, tambahnya.

“Tersangka TJ diserahkan kepada jaksa bersama dengan barang bukti antara lain satu ekor macan tutul yang sudah diawetkan, satu ekor black panther yang sudah diawetkan, dua ekor cenderawasih yang sudah diawetkan, dua ekor cenderawasih botak yang sudah diawetkan dan satu ekor burung merak serta dua ekor kakatua jambul kuning,” jelas Kasat.

Sementara itu, PEH Madya Drh. Taing Lubis, MM mengatakan TJ telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem , Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2).

“Pelaku diancam pidana penjara paling selama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

2 hari ago

USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Bahas Penguatan Pengawas Sistem Merit ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik…

2 hari ago

Diduga Gelapkan Sepmor Yamaha NMAX Milik Warga Kuala Batee, Pria Asal Babahrot Abdya Ditangkap Polisi di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) seorang…

3 hari ago

Kelas Darurat SDN 10 Linge Aceh Tengah Mulai Digunakan, Sebagian Siswa Tak Lagi Belajar di Tenda

Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Sebagian siswa SD Negeri 10 Linge, Kabupaten Aceh Tengah, kini tidak…

3 hari ago

SBA: Peningkatan Permintaan Sebabkan Stok Semen di Sejumlah Titik Distribusi Cepat Terserap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) menyatakan peningkatan permintaan di sejumlah wilayah…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Sentil Kontribusi Dua Anggota DPRA Asal Abdya, Pastikan Tak Ada Pokir di APBK 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah mendorong pemerataan…

3 hari ago