Analisaaceh.com, SIMEULUE | Setelah Berkas dinyatakan lengkap, Sat Res Narkoba Polres Simeulue melalui Kanit Idik Satu bersama Kanit Idik Dua menyerahkan tersangka yakni RS, ABD dan KDR beserta barang bukti dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Simeulue, Selasa (04/02/2020).
Ketiga tersangka diserahkan oleh Kanit Idik Satu Bripka Hotman Parulian bersama Kanit Idik Dua Brigadir Fauzi Iranda dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum B Hendri OR, SH., MH., di Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
Dalam perkara tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolres Simeulue AKBP Ardanto Nugroro, S.I.K., S.H., M.H., melaui Kasat Narkoba IPDA Jh. Sialagan mengatakan bahwa seluruh pelaksanaan tahap II berjalan dengan tertib dan kondusifz serta ketiga tersangka telah diserahkan dan menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Simeulue dan untuk selanjutnya akan disidangkan.
“Ketiga tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Simeulue setelah berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap, dan saat ini kewenangannya ada pada JPU,” ucapnya. (LIS)
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…
Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…
Komentar