Analisaaceh.com | Polisi berhasil melakukan pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak 81 kilogram jaringan internasional. Narkoba jumlah besar ini dikendalikan oleh seorang warga Provinsi Aceh yang berada di Malaysia.
Selain mengamankankan barang bukti, pengungkapan yang dilakukan oleh Direktorat Resnarkoba Polda Riau tersebut juga berhasil meringkus dua orang tersangka masing- masing berinisial AS (52) dan wanita HS (47).
Kapolda Riau Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, narkoba ini rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru, Jambi, Sumatra Selatan atau Palembang dan Jakarta.
“Ini adalah jaringan internasional yang memasukkan barang dari Malaysia, dikendalikan oleh Agam, WNI Aceh yang berada di Malaysia. Jaringan AS, HS dan Agam ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Tangkerang, bernama Abu,” tutur Kapolda didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, Dir Narkoba Kombes Victor Siagian, Minggu (17/10/21).
Kapolda menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh Subdit I Ditresnarkoba pada Jumat (1/10), terkait adanya jaringan narkotika internasional.
“Jaringan itu masuk dari luar negeri dengan sasaran Aceh-Riau. Namun, narkoba itu terendus sedang berada di Kota Pekanbaru,” katanya,
Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan. Setelah lama mengintai, akhirnya polisi menangkap seorang pria inisial AS, yang dicurigai petugas sebagai pelaku peredaran narkotika.
“Setelah AS diamankan, petugas menemukan percakapan melalui voice note menggunakan bahasa Aceh di handphonenya terkait transaksi narkotika,” jelas Kapolda.
Kemudian pada hari Selasa (12/10), tim menggeledah rumah kontrakan AS di Jalan Swadaya Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Dalam rumah kontrakan itu, polisi menemukan 32 bungkus sabu yang disimpan dalam kotak rokok chief.
“AS mengakui narkoba itu milik seseorang bernama Agam (warga asal Aceh) yang berada di Malaysia,” ungkapnya.
Dari penangkapan AS, polisi langsung melakukan pengembangan. Kemudian, polisi kembali menangkap pelaku lainnya, yakni seorang wanita yang inisial HS.
“Tim sempat kesulitan mencari HS karena handphone HS dimatikan. Namun akhirnya upaya pencarian membuahkan hasil. HS berhasil ditangkap di sebuah hotel di Simpang Tiga Bandara,” tutur Kapolda Riau.
Kemudian, polisi melakukan interogasi terhadap HS. Tim mendapati kunci rumah yang kemudian diakui itu kunci rumah yang dipergunakan menyimpan sabu. Polisi langsung melakukan penggeledahan sebuah rumah kontrakan di jalan Pasir Mas, Bina Widya Pekanbaru dan mendapatkan barang bukti sabu.
“Para pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,” pungkasnya.