Categories: NEWS

Polisi Sita Excavator Galian C Ilegal di Peukan Bada

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Polresta Banda Aceh menyita satu unit excavator merk Komatsu type Avance PC 200 dan buku rekapan dengan jumlah 18 mobil angkutan tertanggal 3 November 2022 di lokasi pertambangan galian C ilegal Gle Genteng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Kamis (3/11/2022) siang.

Penyitaan tersebut dikarenakan Izin Usaha Pertambangan milik FE (45) warga Aceh Besar itu telah habis masa berlakunya, namun masih melakukan operasi pengerukan di lokasi.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, penyitaan barang bukti di lokasi pertambangan karena telah habis masa berlakunya.

“Izin Usaha Pertambangan (IUP) dilokasi milik FE telah lama masa berlakunya habis, ianya tidak melakukan pengurusan perpanjangan ke Dinas Pertambangan Provinsi Aceh untuk kelanjutan usaha pengerukan batu gunung tersebut,” sebut Kasatreskrim didampingi Wakasat Intelkam AKP Alwafi Setya Mufid.

Kompol Fadillah menjelaskan bahwa pihaknya menyita alat berat milik FE untuk keperluan proses hukum. “Untuk alat berat masih kita sita guna keperluan proses hukum,” katanya.

Hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 jo 35 UURI No. 3 tahun 2020 perubahan atas UURI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Kasatreskrim menerangkan, selain penyitaan barang bukti yang saat ini sudah di police line, penyidik telah memintai keterangan terhadap AA (38) selaku pencatat mobil pengangkutan, FIR (28) selaku operator escavator dan MUK (45) sebagai pendamping operator.

“Tiga petugas di lokasi turut dimintai keterangan guna kelengkapan administrasi penyidikan yang akan di ajukan ke Jaksa nantinya,” tambah Kasatreskrim.

Sementara itu, excavator yang sudah di police line, akan dipindahkan ke Polda Aceh untuk dititipkan di lahan barang bukti Ditreskrimsus mengingat keterbatasan lahan barang bukti Polresta Banda Aceh tidak memadai.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

8 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

8 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

9 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

11 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

11 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

11 jam ago