Polisi Tangkap 19 Pelaku Narkoba di Aceh Timur
Analisaaceh.com, Idi | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur meringkus 19 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika wilayah kabupaten setempat. Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 34,32 gram dan ganja 4.547 gram.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, penangkapan para pelaku dan barang bukti tersebut terjadi mulai pertengahan Juli hingga Agustus 2023, yang meliputi dari wilayah Pantee Bidari, Simpang Ulim, Julok, Darul Aman, Idi Rayeuk, Peureulak dan Ranto Peureulak.
“Profesi para pelaku yang kita amankan bervariasi mulai dari petani, nelayan hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan umur para pelaku mulai dari 24 tahun hingga 63 tahun,” kata Kapolres dalam konferensi pers, di Mapolres setempat, Jum’at (18/8/2023) sore.
Kapolres juga menjelaskan, bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 ayat 1, Pasal 111 Ayat 2 ayat 1 dan 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa memberikan informasi sekecil apapun kepada kami Kepolisian untuk kita bersama-sama melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Timur,” pungkas AKBP Andy Rahmansyah.
Analisaaceh.com, Aceh Utara | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara meminta seluruh organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, Murthalamuddin, menegaskan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Stok telur ayam di Banda Aceh sejak beberapa hari terakhir benar-benar…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah Aceh dalam beberapa hari…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | DPD Partai Golkar Aceh melalui Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar…
Analisaaceh.com, Jakarta | Pemerintah resmi menambah kuota liquid petroleum gas atau LPG 3 kilogram bersubsidi…
Komentar