Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Lhokseumawe, Dua Diantaranya Residivis

Tiga pelaku curanmor diamankan Polisi di Mapolres Lhokseumawe. Foto (ist).

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe meringkus tiga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di Desa Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu. Dua orang diantaranya merupakan Residivis, Selasa (3/10) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasatreskrim, Iptu Ibrahim mengatakan, penangkapan pelaku berinisial MU (35), AR (35) dan AS (33) tersebut berawal dari laporan korban yakni Ramli (72), bahwa sepmor miliknya hilang saat sedang diparkirkan di depan rumahnya dengan kondisi stang terkunci pada Senin (26/6) lalu.

“Sekira pukul 02.30 WIB istri korban yakni Roslina melihat sepmornya masih ada, namun ketika korban bangun pada pukul 05.30 WIB, sepmor miliknya sudah tidak ada lagi. Bukan hanya itu barang – barang lain juga ikut hilang seperti tabung gas 12 kg dan satu Magicom merk Yongma,” kata Kasatreskrim, Rabu (4/10/2023).

Lanjut Kasatreskrim, diketahui ke tiga tersangka masuk melalui pintu belakang rumah korban, dengan cara mencongkelnya, hingga pasca kejadian, korban membuat laporan ke SPKT Polres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut.

“Saat ini ke tiga tersangka sudah kita amankan di rutan Polres Lhokseumawe dan dijerat Pasal 363 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” jelas Kasatreskrim.

Iptu Ibrahim juga menambahkan, kedua dari tiga tersangka itu, yakni MU merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2005 yang divonis 7 tahun 2 bulan dan menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan pidana penjara.

Kemudian, RA residivis kasus curanmor tahun 2005 divonis 2 tahun 6 bulan menjalani 1 tahun 8 bulan, bahkan, pada tahun 2016 RA juga terlibat kasus curanmor divonis 2 tahun 6 bulan menjalani 2 tahun dan residivis kasus narkoba pada tahun 2019 divonis 3 tahun 6 bulan.

Komentar
Artikulli paraprakHaji Uma Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pesantren Darul Ihsan
Artikulli tjetërWarga Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dokumen Pemilihan Imum Chik ke Polisi