Categories: NEWS

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemerkosaan Anak Bawah Umur di Aceh Timur

Analisaaceh.com, Idi | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap tiga orang dari enam belas pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Peureulak.

Adapun para pelaku yang berhasil diamankan yakni pertama ZA (17) kini sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan, kemudian RE (19) dan MU (24) ditahan di Mapolres Aceh Timur.

Sementara tiga belas tersangka lainnya berinisial DE (25 ), SU (18), SI (23 ), AN (18), JO (18), NA (18), AM (19), AR (19), JR (23), SO (20), RI (19) dan SA (18) masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, bahwa kasus tersebut bermula pada Sabtu (5/8) lalu sekitar pukul 20.00 WIB, saat korban dijemput oleh pelaku ZA yang merupakan kekasih dari pada korban.

“Namun hingga tengah malam, korban yang ditunggu keluarga belum juga pulang, sehingga menimbulkan kekhawatiran, saat dihubungi melalui handphone untuk pulang, korban menjawab akan segera pulang,” kata Kapolres, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (30/8/2023) sore.

Kapolres menjelaskan, ternyata sampai dengan keesokan harinya, korban belum juga kembali ke rumah, kemudian pihak keluargapun melakukan pencarian dengan menanyakan kepada sanak familinya yang lain.

“Hingga pada Jum’at (11/8) sekira pukul 01.00 WIB, keluarga korban memperoleh kabar dari familinya yang di Peureulak, bahwa korban telah diamankan oleh warga Desa Seuneubok Aceh bersama pelaku ZA,” ungkapnya.

Menurut keterangan korban, dirinya mengaku jika selama korban dan pelaku ZA telah melakukan hubungan layaknya suami istri, bahkan bukan hanya dengan ZA, namun juga dengan lima belas temannya yang lain yang kini menjadi tersangka dan DPO.

Pihak keluarga yang tidak terima, lalu membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur dengan turut menyerahkan pelaku ZA, yang kemudian setelah dilakukan penyelidikan, petugas kembali mengamankan tersangka RE bersama MU di Kecamatan Peureulak pada Kamis (17/8).

“Untuk tersangka RE ini sendiri juga merupakan salah satu dari pelaku kasus serupa yang menimpa korban lainnya di wilayah Kecamatan Peureulak Barat pada Selasa (25/4) lalu,” jelas Kapolres.

“Atas perbuatannya para pelaku akan disangkakan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman 16 tahun kurungan, 200 kali cambuk dan denda paling banyak 1.500 gram emas murni,” pungka AKBP Andy Rahmansyah.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 117 Bungkus Sabu dari Thailand ke Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bea Cukai bersama aparat penegak hukum menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu…

5 jam ago

LSM Gadjah Puteh Desak Kejari Tuntaskan Kasus Korupsi Disdikbud

Analisaaceh.com, Langsa | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh Darussalam menyayangkan atas proses pengungkapan kasus…

5 jam ago

Tamatan SMA dan Buruh Dominasi Tenaga Kerja Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mayoritas penduduk yang bekerja di Aceh merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas…

5 jam ago

Irigasi Tuwi Kareung Diusulkan Dorong Pangan Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tengah mewacanakan pembangunan sistem irigasi di…

5 jam ago

Polres Langsa Musnahkan 23 Kg Barang Bukti Ganja dan Sabu

Analisaaceh.com, Langsa | Polres Langsa memusnahkan 23 kilogram barang bukti narkotika dengan jenis ganja dan…

9 jam ago

BKPSDM Abdya Umumkan Jadwal Tes Seleksi PPPK Tahap II

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahap…

1 hari ago