Categories: NEWS

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyelundupan Manusia di Aceh Timur

Analisaaceh.com, Idi Rayeuk | Polisi menangkap tiga pelaku penyelundupan manusia yang membawa imigran gelap ke Indonesia melalui perairan Aceh Timur pada Kamis (31/10). Salah satu pelaku adalah warga negara Myanmar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengatakan ketiga pelaku berinisial IS (38) dan AY (64), warga Kabupaten Aceh Timur, serta MH (41), warga negara Myanmar.

“Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, di mana MH berperan sebagai nakhoda kapal yang membawa warga Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia, sementara IS bertugas menjemput warga Rohingya di perairan Kabupaten Pidie, dan AY berperan sebagai pemilik serta tekong kapal,” kata Kasat Reskrim dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (5/11/2024).

Kasat menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pendaratan 96 etnis Rohingya di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis, 31 Oktober 2024. Dari jumlah tersebut, enam orang ditemukan meninggal dunia.

“Dari peristiwa tersebut, kita membentuk Tim guna melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh keterangan bahwa yang melakukan penyeludupan WNA tersebut adalah IS,” ungkap Kasatreskrim.

Motif para pelaku melakukan tindakan ini adalah untuk mendapatkan keuntungan. MH menerima upah dari agen Molofi Abdul Rohim sebesar 200.000 Taka atau sekitar Rp26.319.371, sementara IS diberi bayaran Rp1.000.000 per orang dari agen yang sama.

“Namun agen Molofi mengirimkan uang sebesar RP.128.000.000 untuk sekaligus memperbaiki kapal. Sementara AY mendapatkan keuntungan lebih kurang RP.52.500.000,” ujar Kasatreskrim.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit mobil Toyota Agya dengan nomor polisi BK 1647 UQ, 2 unit ponsel Android, 2 unit telepon satelit, 1 unit kapal bermotor (KM), uang tunai sebesar Rp128.000.000, satu buku rekening Bank BSI beserta kartu ATM, dan sejumlah dokumen lainnya.

“Ketiga pelaku dikenai Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, atau Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

11 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

14 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

15 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

15 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

17 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

17 jam ago