Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama saat konferensi pers di Indoor Polresta pada Selasa (5/11/2024). Foto : naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam praktik judi online di sebuah warung kopi dan warung internet (warnet) di Banda Aceh.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh menjelaskan kronologi kejadian, bahwa pada 29 Oktober 2024, pelaku berinisial EFI (40) membuka aplikasi Dana di ponselnya untuk melakukan deposit judi online.
Selanjutnya, pada pendalaman kasus pada Jumat, 1 November, petugas menemukan sebuah ruko berbentuk warnet di Desa Keudah, Kecamatan Kura Raja, yang diduga dijadikan tempat untuk praktik judi online.
“Ketika kita ke TKP dan benar yang harusnya warnet untuk malam sudah tutup, namun disalahgunakan untuk Judol,” ujar Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama saat konferensi pers di Indoor Polresta pada Selasa (5/11/2024).
Di warnet tersebut, petugas mengamankan empat orang pelaku berinisial NA (34), AD (35), SA (38), dan AG (35). NA, yang merupakan admin warnet, diduga secara sengaja memberikan tautan dan membiarkan pelaku mengakses link judi.
Selain itu, NA juga memberikan akses akun dan memperoleh keuntungan sebesar 20 persen dari setiap kemenangan pemain yang menggunakan akun miliknya.
“Tersangka yang sudah menjadi Target Operasi (TO) oleh Anggota Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat sering melaksanakan aktifitas judi online di warnet,” paparnya.
Para pelaku dijerat dengan tindak pidana sesuai Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
“Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 19 Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman ‘uqubat ta’zir berupa cambuk maksimal 30 kali, atau denda hingga 300 gram emas murni, atau penjara maksimal 30 bulan,” tutupnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Nasib pilu dialami Salakun (15), seorang remaja yatim asal Gampong Ie Mirah,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menyampaikan enam persoalan strategis…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Empat organisasi pers di Aceh, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jejak intelektual Syekh Yusuf al-Makassari dan ulama Aceh, Syekh Abdurrauf as-Singkili,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah wartawan di Kota Banda Aceh menggelar doa bersama untuk keselamatan…
Komentar