Categories: NEWS

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyelundupan Manusia di Aceh Timur

Analisaaceh.com, Idi Rayeuk | Polisi menangkap tiga pelaku penyelundupan manusia yang membawa imigran gelap ke Indonesia melalui perairan Aceh Timur pada Kamis (31/10). Salah satu pelaku adalah warga negara Myanmar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengatakan ketiga pelaku berinisial IS (38) dan AY (64), warga Kabupaten Aceh Timur, serta MH (41), warga negara Myanmar.

“Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, di mana MH berperan sebagai nakhoda kapal yang membawa warga Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia, sementara IS bertugas menjemput warga Rohingya di perairan Kabupaten Pidie, dan AY berperan sebagai pemilik serta tekong kapal,” kata Kasat Reskrim dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (5/11/2024).

Kasat menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pendaratan 96 etnis Rohingya di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis, 31 Oktober 2024. Dari jumlah tersebut, enam orang ditemukan meninggal dunia.

“Dari peristiwa tersebut, kita membentuk Tim guna melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh keterangan bahwa yang melakukan penyeludupan WNA tersebut adalah IS,” ungkap Kasatreskrim.

Motif para pelaku melakukan tindakan ini adalah untuk mendapatkan keuntungan. MH menerima upah dari agen Molofi Abdul Rohim sebesar 200.000 Taka atau sekitar Rp26.319.371, sementara IS diberi bayaran Rp1.000.000 per orang dari agen yang sama.

“Namun agen Molofi mengirimkan uang sebesar RP.128.000.000 untuk sekaligus memperbaiki kapal. Sementara AY mendapatkan keuntungan lebih kurang RP.52.500.000,” ujar Kasatreskrim.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit mobil Toyota Agya dengan nomor polisi BK 1647 UQ, 2 unit ponsel Android, 2 unit telepon satelit, 1 unit kapal bermotor (KM), uang tunai sebesar Rp128.000.000, satu buku rekening Bank BSI beserta kartu ATM, dan sejumlah dokumen lainnya.

“Ketiga pelaku dikenai Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, atau Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago