Categories: NEWS

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyelundupan Manusia di Aceh Timur

Analisaaceh.com, Idi Rayeuk | Polisi menangkap tiga pelaku penyelundupan manusia yang membawa imigran gelap ke Indonesia melalui perairan Aceh Timur pada Kamis (31/10). Salah satu pelaku adalah warga negara Myanmar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengatakan ketiga pelaku berinisial IS (38) dan AY (64), warga Kabupaten Aceh Timur, serta MH (41), warga negara Myanmar.

“Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, di mana MH berperan sebagai nakhoda kapal yang membawa warga Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia, sementara IS bertugas menjemput warga Rohingya di perairan Kabupaten Pidie, dan AY berperan sebagai pemilik serta tekong kapal,” kata Kasat Reskrim dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (5/11/2024).

Kasat menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pendaratan 96 etnis Rohingya di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis, 31 Oktober 2024. Dari jumlah tersebut, enam orang ditemukan meninggal dunia.

“Dari peristiwa tersebut, kita membentuk Tim guna melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh keterangan bahwa yang melakukan penyeludupan WNA tersebut adalah IS,” ungkap Kasatreskrim.

Motif para pelaku melakukan tindakan ini adalah untuk mendapatkan keuntungan. MH menerima upah dari agen Molofi Abdul Rohim sebesar 200.000 Taka atau sekitar Rp26.319.371, sementara IS diberi bayaran Rp1.000.000 per orang dari agen yang sama.

“Namun agen Molofi mengirimkan uang sebesar RP.128.000.000 untuk sekaligus memperbaiki kapal. Sementara AY mendapatkan keuntungan lebih kurang RP.52.500.000,” ujar Kasatreskrim.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit mobil Toyota Agya dengan nomor polisi BK 1647 UQ, 2 unit ponsel Android, 2 unit telepon satelit, 1 unit kapal bermotor (KM), uang tunai sebesar Rp128.000.000, satu buku rekening Bank BSI beserta kartu ATM, dan sejumlah dokumen lainnya.

“Ketiga pelaku dikenai Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, atau Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Zaman Akli Minta Data Penerima Bansos Abdya Harus Akurat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…

18 jam ago

Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Isu Catut Nama Mualem Dukung Demonstran adalah Hoaks

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…

18 jam ago

BPS Catat Pengangguran Aceh Meningkat 7.430 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…

20 jam ago

Zaman Akli Serahkan SK kepada 66 PNS Formasi 2024

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…

20 jam ago

1.934 Manuskrip Jadi Bahan Kajian Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…

20 jam ago

Komisi IV DPRK Banda Aceh Minta Audit Seluruh Daycare

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…

20 jam ago