Categories: NEWS

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyelundupan Manusia di Aceh Timur

Analisaaceh.com, Idi Rayeuk | Polisi menangkap tiga pelaku penyelundupan manusia yang membawa imigran gelap ke Indonesia melalui perairan Aceh Timur pada Kamis (31/10). Salah satu pelaku adalah warga negara Myanmar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengatakan ketiga pelaku berinisial IS (38) dan AY (64), warga Kabupaten Aceh Timur, serta MH (41), warga negara Myanmar.

“Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, di mana MH berperan sebagai nakhoda kapal yang membawa warga Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia, sementara IS bertugas menjemput warga Rohingya di perairan Kabupaten Pidie, dan AY berperan sebagai pemilik serta tekong kapal,” kata Kasat Reskrim dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (5/11/2024).

Kasat menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pendaratan 96 etnis Rohingya di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis, 31 Oktober 2024. Dari jumlah tersebut, enam orang ditemukan meninggal dunia.

“Dari peristiwa tersebut, kita membentuk Tim guna melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh keterangan bahwa yang melakukan penyeludupan WNA tersebut adalah IS,” ungkap Kasatreskrim.

Motif para pelaku melakukan tindakan ini adalah untuk mendapatkan keuntungan. MH menerima upah dari agen Molofi Abdul Rohim sebesar 200.000 Taka atau sekitar Rp26.319.371, sementara IS diberi bayaran Rp1.000.000 per orang dari agen yang sama.

“Namun agen Molofi mengirimkan uang sebesar RP.128.000.000 untuk sekaligus memperbaiki kapal. Sementara AY mendapatkan keuntungan lebih kurang RP.52.500.000,” ujar Kasatreskrim.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit mobil Toyota Agya dengan nomor polisi BK 1647 UQ, 2 unit ponsel Android, 2 unit telepon satelit, 1 unit kapal bermotor (KM), uang tunai sebesar Rp128.000.000, satu buku rekening Bank BSI beserta kartu ATM, dan sejumlah dokumen lainnya.

“Ketiga pelaku dikenai Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, atau Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Derita Infeksi Jantung, Anak Yatim di Abdya Butuh Biaya ke RSUDZA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nasib pilu dialami Salakun (15), seorang remaja yatim asal Gampong Ie Mirah,…

12 jam ago

Dek Fadh Sampaikan Enam Persoalan Pertanahan Aceh ke Komisi II DPR RI

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menyampaikan enam persoalan strategis…

12 jam ago

2 Terduga Curanmor di Banda Aceh Ditangkap, Polisi Dalami Rencana Penjualan ke Pulau Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di…

2 hari ago

TVRI Rumahkan 17 Kontributor di Aceh, 4 Organisasi Pers Keluarkan Pernyataan Sikap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Empat organisasi pers di Aceh, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi…

2 hari ago

Jejak Intelektual Syekh Yusuf dan Abdurrauf As-Singkili Dikaji di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jejak intelektual Syekh Yusuf al-Makassari dan ulama Aceh, Syekh Abdurrauf as-Singkili,…

2 hari ago

Wartawan Banda Aceh Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang di Gunung Anak Krakatau

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah wartawan di Kota Banda Aceh menggelar doa bersama untuk keselamatan…

5 hari ago