Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika sabu di wilayah hukum Polres Langsa. Foto (ist).
Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menangkap empat terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selain itu petugas juga mengamankan 965,56 gram sabu di lokasi yang berbeda dalam wilayah hukum Polres Langsa.
Adapaun keempat pelaku berinisial ND (44) warga Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur, FY(35), RD (23) dan CB (30) warga Gampong Sungai Pauh Tanjung Kecamatan Langsa Barat.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima, terkait maraknya peredaran narkoba di tengah masyarakat.
“Kita mulai dari pengungkapan pelaku ND, dimana kita amankan pada Kamis (4/1) sekira pukul 14.00 WIB di kebun sawit,” kata Kasatreskoba, Rabu (24/1/2024).
Kasat menjelaskan, terhadap pelaku tersebut saat diamankan, berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 902 gram.
“Kemudian, kita amankan lagi pada hari Rabu sekira pukul 16.00 WIB di pinggir jalan Gampong Sungai Pauh Tanjung dengan dua pelaku yakni FY dan RD (23), bersama barang bukti sabu sebanyak 44,58 gram dan uang tunai sebesar Rp400 ribu,” jelasnya.
Terakhir, sambung Kasat, petugas kembali meringkus seorang pelaku lagi yaitu CB yang menyimpan sabu seberat 14,38 gram di Gampong Sungai Pauh Tanjung.
“Jadi untuk per Januari 2024 ini kita telah mengamankan narkoba jenis sabu seberat 965.56 gram,” pungkas Kasatresnarkoba.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Komentar