Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh, Ahmad Shalihin. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menjadi persoalan klasik yang dianggap belum mampu diselesaikan oleh Pemerintah Aceh.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh, Ahmad Shalihin mengatakan PETI di Aceh tersebar di tujuh Kabupaten, yaitu Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Tengah dan Pidie.
“Semuanya tidak lagi bisa disebut tambang tradisional karena saat ini sudah menggunakan peralatan canggih, seperti eskavalator maupun lainnya menggunakan teknologi,” ujarnya saat konferensi pers di kantor WALHI, Rabu (24/1/2024).
Dari hasil pemetaan WALHI Aceh hingga Juni 2023, PETI mayoritas berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dilakukan secara terbuka dengan menggunakan alat berat, sehingga kondisi fisik sungai berubah dan air keruh yang berdampak serius terhadap kesehatan manusia.
WALHI berharap pemerintah harus melakukan penegakan hukum secara matif bukan hanya di spot-spot tertentu, karena parahnya berada dalam DAS, hutan lindung hingga masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).
“Penggunakan zat kimia yang sangat berbahaya bagi lingkungan dan manusia, harapan isu lingkungan hidup menjadi hal yang utama karena apabila lingkungan hidup ini buruk maka upaya pembangunan lainnya juga,” tutupnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Komentar