Categories: NEWS

Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku Tambang Ilegal di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Polres Nagan Raya bersama Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh dibantu Denpom-2 Meulaboh dan TNI dari Kodim 0116 menangkap lima terduga pelaku penambang ilegal di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya pada Selasa (7/1/2025).

Kelimanya berinisial AI (44) berperan sebagai pengawas lokasi, RT (23) dan TI (40) sebagai operator, serta AD (38) dan MA (31) sebagai pekerja asbuk.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan, penangkapan kelima pelaku tersebut dilakukan pada saat petugas gabungan sedang menggelar patroli dan penertiban di lokasi yang diduga adanya aktivitas tambang ilegal dua hari lalu.

“Hari pertama patroli, kita langsung dapat laporan dari masyarakat terkait adanya penambangan ilegal di Kecamatan Beutong. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung menuju ke lokasi dan menemukan lokasi penambangan emas ilegal yang dilakukan dengan menggunakan ekskavator, sehingga langsung dilakukan penangkapan,” kata Iptu Vitra Ramadani dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

Selain mengamankan terduga pelaku, sebut Vitra, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ekskavator, emas pasir seberat 14 gram, satu buku catatan, dua lembar ambal penyaring emas, dua buah indang, dan satu unit timbangan emas.

“Para terduga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Vitra.

*Polisi Musnahkan Camp Penambang Ilegal*

Dalam patroli tersebut, petugas juga menyisir lokasi penambangan ilegal lainnya, yakni ke Gampong Blang Neuang, Kecamatan Beutong. Di sana petugas menemukan lokasi penambangan ilegal sudah ditinggal pemilik atau pekerja tambang.

Dalam penyisiran itu, tim menemukan satu gubuk yang merupakan camp para penambang dan langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat. Selain itu, di lokasi juga dipasang spanduk dan pamflet berisi imbauan untuk tidak melakukan aktifitas tambang ilegal atau larangan untuk PETI.

“Imbauan ini sudah berulang kali kita ingatkan ke warga untuk menghentikan penambangan emas ilegal. Sebab, penambangan emas itu dapat merusak lingkungan, akan tetapi hal itu tidak pernah diindahkan,” terangnya.

Vitra berharap, stakeholder terkait berkolaborasi mencarikan solusi terhadap penambangan ilegal tersebut, sebagaimana wacana untuk mengusulkan wilayah tersebut menjadi wilayah pertambangan rakyat (WPR). Hal ini tentunya memerlukan dukungan semua pemangku kepentingan agar dapat terwujud.

“Dari sisi ekonomi masyarakat, wacana itu dapat mendukung, dari segi lingkungan juga bisa direhabilitasi sesuai wilayah kerja WPR-nya,” pungkas Iptu Vitra.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Wakil DPRK Banda Aceh Minta Penertiban Penjualan Kondom di Indomaret dan Alfamart

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad, meminta Pemko Banda Aceh…

3 jam ago

Satpol PP Tertibkan PKL di Sepanjang Trotoar Lamdingin Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) menertibkan pedagang…

3 jam ago

Aceh Catat 273 Bencana Sepanjang 2024, Kerugian Capai Rp 123 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sepanjang tahun 2024, Aceh mengalami 273 kejadian bencana yang menyebabkan 12…

21 jam ago

Program Makan Bergizi Gratis Belum Dilaksanakan di Langsa

Analisaaceh.com, Langsa | Pemerintah Kota Langsa belum melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah…

22 jam ago

Pengedar Narkoba Aceh Tamiang Ditangkap, 2 Kg Kokain Disita

Analisaeceh.com, Langsa | Seorang pengedar narkoba berinisial M (34) dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang…

22 jam ago

FIF Group Lhokseumawe Beri Hak Jawab Sengkarut Lelang Motor Tarikan

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Perusahaan pembiayaan FIF Group Cabang Lhokseumawe akhirnya memberikan hak jawab atas pemberitaan…

2 hari ago