Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Langsa menangkap 6 pelaku pengedar narkoba lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Selain itu polisi turut mengamankan barang bukti kokain 25 kilogram di beberapa lokasi berbeda.
Wadir Reskrimum Polda Aceh, AKBP Andy Rahmansyah didampingi Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto yang usai melaksanakan kegiatan pisah sambut jabatan di Mapolres setempat, Rabu (16/4/2025) mengatakan, bahwa penangkapan itu terjadi setelah dilakukan penyelidikan intensif sejak Februari 2025 lalu.
“Penyelidikan dimulai dengan informasi dari masyarakat yang mengungkapkan bahwa akan terjadi transaksi jual beli kokain di Kota Langsa. Pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, tim berhasil menangkap dua tersangka, MR (27) dan K (30) yang kedapatan membawa satu paket besar kokain dalam tas ransel,” kata Andy Rahmansyah.
Lebih lanjut, pemeriksaan kemudian mengarah pada penggerebekan di Kabupaten Aceh Tamiang dan ditemukan bukti lain berupa barang bukti elektronik dan kendaraan sepeda motor serta tersangka lainnya yakni US (57), MAH (33) dan MA (50).
“Penyelidikan pun berlanjut ke Sumatera Utara, di mana tim menangkap S (46) yang menyimpan 25 paket besar kokain seberat 25 kilogram lebih di rumahnya yang berada Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat,” ujar Andy Rahmansyah.
Dari pengakuan keenam tersangka yang diamankan, narkotika tersebut direncanakan untuk diedarkan di Aceh dengan harga sekitar Rp100.000.000 per kilogram.
“Keenam tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun,” pungkasnya.