Polisi Tangkap Delapan Agen Chip Domino di Langsa

Analisaaceh.com, Langsa | Delapan orang warga Langsa yang berprofesi sebagai agen dan penjual Chip Domino ditangkap Polisi pada Rabu (22/9/2021) dini hari.

Para terduga tersebut masing-masing berinisial J (47), MS (27), S (40), AN (29), I (49), IS (38) dan F (28) masing-masing warga Langsa Timur. Satu lainnya yakni DI (36) warga Langsa Baro.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa mengatakan, mereka ditangkap di sebuah warung di Desa Sungai Lhueng Kecamatan Langsa Timur dan di sebuah warung pulsa di Jln. A. Yani Desa Paya Bujok Seuleumak Kecamatan Langsa Baro pada Rabu (22/9) sekira pukul 01.30 WIB.

“Pelaku menjual chip Domino dengan harga Rp.70 ribu dan membelinya dengan harga Rp. 60 ribu,” kata Kasat.

Dalam penangkapan itu turut diamankan satu unit HP Poco 3 berisikan chip 13.24 K, satu unit HP Redmi 6A berisikan chip 965.72 M, satu unit HP Redmi berisikan chip 771.83 M dan satu unit HP Samsung yang berisikan chip 91.71 M.

“Selain itu juga satu unit HP Infinix berisikan chip 1.5 B, chip 6 B dan chip 448.37 M dalam tiga akun yang berbeda-beda, satu unit HP Redmi 9A berisikan chip 4.62 B, satu unit HP Oppo Reno 4 berisikan chip 15.34 B serta uang tunai sebanyak Rp. 866 ribu,” jelasnya.

Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Langsa guna ditindak lanjuti. “Penangkapan pelaku Jarimah judi online jenis Higgs Domino sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah,” pungkas Kasat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakGubernur, Kapolda, dan Pangdam Ikuti Serbuan Vaksinasi dan Baksos AKABRI 98
Artikulli tjetërHarga Telur Ayam Ras di Pasar Tradisional Blangpidie Terus Menurun