Categories: NEWS

Polisi Tangkap Dua Pengedar Ganja di Abdya, BB 8,4 Kg Ganja Turut Diamankan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap dua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja di wilayah hukum setempat. Selain tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti 8,4 kg ganja.

Kedua tersangka yakni berinisial J (25) dan SAS (20), warga Gampong Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, diamankan di gampong setempat pada Sabtu (10/6/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha, melalui Kasat Narkoba, Iptu Hengki Harianto, mengatakan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku berdasarkan informasi bahwa ada seseorang yang sedang menyimpan narkotika jenis ganja di Gampong Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee.

Lebih lanjut, kata Hengki, untuk memastikan informasi tersebut, pihaknya langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kemudian menuju sebuah rumah yang diyakini sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis ganja.

“Saat berada di rumah tersebut, kita mengamankan dua terduga pelaku. Kemudian, saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku yang didampingi perangkat Gampong, kita menemukan barang bukti berupa satu bungkus sedang ganja di lantai kamar tidur rumah dan empat bungkus kecil ganja di atas meja rumah tersebut,” ungkap Iptu Hengki Harianto.

Selanjutnya, sebut Hengki, pihaknya juga melakukan penggeledahan di bagian kamar mandi rumah tersebut dan petugas menemukan dua tas yang berwarna coklat dan hitam yang disimpan di dalam kamar mandi oleh terduga pelaku.

“Saat kita membuka tas yang berwarna coklat, kita menemukan dua bungkus besar dan dua bungkus sedang narkotika jenis ganja. Kemudian, kita juga membuka tas yang berwarna hitam dan di dalamnya juga ditemukan dua bungkus sedang dan tiga bungkus kecil narkotika jenis ganja,” terangnya.

Selain itu, tambah Hengki, pihaknya juga menemukan satu tas berwarna biru di dalam kebun depan rumah terduga pelaku dan setelah dibuka, ditemukan dua bungkus besar dan satu bungkus sedang narkotika jenis ganja.

“Kedua pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka berdua yang akan diperjualbelikan kepada pengguna lainnya,” ujar Hengki.

“Adapun jumlah keseluruhan barang bukti berjumlah 8.430 gram/bruto. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Abdya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Hengki.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago