Categories: NEWS

Polisi Tangkap Dua Pengedar Ganja di Abdya, BB 8,4 Kg Ganja Turut Diamankan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap dua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja di wilayah hukum setempat. Selain tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti 8,4 kg ganja.

Kedua tersangka yakni berinisial J (25) dan SAS (20), warga Gampong Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, diamankan di gampong setempat pada Sabtu (10/6/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha, melalui Kasat Narkoba, Iptu Hengki Harianto, mengatakan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku berdasarkan informasi bahwa ada seseorang yang sedang menyimpan narkotika jenis ganja di Gampong Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee.

Lebih lanjut, kata Hengki, untuk memastikan informasi tersebut, pihaknya langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kemudian menuju sebuah rumah yang diyakini sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis ganja.

“Saat berada di rumah tersebut, kita mengamankan dua terduga pelaku. Kemudian, saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku yang didampingi perangkat Gampong, kita menemukan barang bukti berupa satu bungkus sedang ganja di lantai kamar tidur rumah dan empat bungkus kecil ganja di atas meja rumah tersebut,” ungkap Iptu Hengki Harianto.

Selanjutnya, sebut Hengki, pihaknya juga melakukan penggeledahan di bagian kamar mandi rumah tersebut dan petugas menemukan dua tas yang berwarna coklat dan hitam yang disimpan di dalam kamar mandi oleh terduga pelaku.

“Saat kita membuka tas yang berwarna coklat, kita menemukan dua bungkus besar dan dua bungkus sedang narkotika jenis ganja. Kemudian, kita juga membuka tas yang berwarna hitam dan di dalamnya juga ditemukan dua bungkus sedang dan tiga bungkus kecil narkotika jenis ganja,” terangnya.

Selain itu, tambah Hengki, pihaknya juga menemukan satu tas berwarna biru di dalam kebun depan rumah terduga pelaku dan setelah dibuka, ditemukan dua bungkus besar dan satu bungkus sedang narkotika jenis ganja.

“Kedua pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka berdua yang akan diperjualbelikan kepada pengguna lainnya,” ujar Hengki.

“Adapun jumlah keseluruhan barang bukti berjumlah 8.430 gram/bruto. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Abdya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Hengki.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

3 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

3 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

3 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

6 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

6 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

6 jam ago