Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap dua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja di wilayah hukum setempat. Selain tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti 8,4 kg ganja.
Kedua tersangka yakni berinisial J (25) dan SAS (20), warga Gampong Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, diamankan di gampong setempat pada Sabtu (10/6/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha, melalui Kasat Narkoba, Iptu Hengki Harianto, mengatakan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku berdasarkan informasi bahwa ada seseorang yang sedang menyimpan narkotika jenis ganja di Gampong Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee.
Lebih lanjut, kata Hengki, untuk memastikan informasi tersebut, pihaknya langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kemudian menuju sebuah rumah yang diyakini sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis ganja.
“Saat berada di rumah tersebut, kita mengamankan dua terduga pelaku. Kemudian, saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku yang didampingi perangkat Gampong, kita menemukan barang bukti berupa satu bungkus sedang ganja di lantai kamar tidur rumah dan empat bungkus kecil ganja di atas meja rumah tersebut,” ungkap Iptu Hengki Harianto.
Selanjutnya, sebut Hengki, pihaknya juga melakukan penggeledahan di bagian kamar mandi rumah tersebut dan petugas menemukan dua tas yang berwarna coklat dan hitam yang disimpan di dalam kamar mandi oleh terduga pelaku.
“Saat kita membuka tas yang berwarna coklat, kita menemukan dua bungkus besar dan dua bungkus sedang narkotika jenis ganja. Kemudian, kita juga membuka tas yang berwarna hitam dan di dalamnya juga ditemukan dua bungkus sedang dan tiga bungkus kecil narkotika jenis ganja,” terangnya.
Selain itu, tambah Hengki, pihaknya juga menemukan satu tas berwarna biru di dalam kebun depan rumah terduga pelaku dan setelah dibuka, ditemukan dua bungkus besar dan satu bungkus sedang narkotika jenis ganja.
“Kedua pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka berdua yang akan diperjualbelikan kepada pengguna lainnya,” ujar Hengki.
“Adapun jumlah keseluruhan barang bukti berjumlah 8.430 gram/bruto. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Abdya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Hengki.
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) pada…
Komentar