Analisaaceh.com, Lhoksukon | Polres Aceh Utara mengamankan empat tersangka kasus Narkoba pada 18 dan 20 Mei 2021, Polisi juga menyita 11 paket sabu sebagai barang bukti.
Kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka N (41), T (30) dan R (25) warga Gampong Cot Girek, Kecamatan Cot Girek pada Selasa (18/5).
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri mengatakan, saat itu pihaknya lebih dulu mengamankan N dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,13 gram.
“N mengaku membeli sabu dari T, baru kemudian dilakukan pengembangan lalu menangkap tersangka T dan R di sebuah rumah dengan barang bukti 6 paket sabu seberat 1,91 gram,” ujar Iptu Samsul Bahri, Minggu (23/5/2021).
Berikutnya, pada Kamis (20/5) Satres Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan tersangka berinisial F, seorang pedagang di Gampong Trieng Pantang Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
“Dari tangan pelaku, petugas menyita empat paket sabu seberat 1,33 gram. Tersangka F tercatat sebagai warga Kampung Baru, Kota Lhoksukon,” jelas Kasat.
“Keempat tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Samsul Bahri.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Komentar