Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Kluet Tengah Aceh Selatan

Pelaku bersama sepeda motor hasil curian usai diamankan Polisi. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Dua pria berinisial LH (37) dan A (47) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan karena diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor di Gampong Simpang Dua, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim, Iptu Narsyah Agustian mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Sikat Seulawah 2025.

Ia menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari salah seorang warga atas kehilangan satu unit sepeda motor Honda Blade warna oranye putih.

“Menerima informasi itu, kita langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku di Kluet Tengah pada Minggu (1/6) sekitar pukul 04.00 WIB,” kata Iptu Narsyah Agustian, Senin (2/6/2026).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hijau hitam yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Hasil pengecekan, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan laporan korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 4 jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Saat kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakBupati Safaruddin Serahkan SK 66 CPNS Abdya Formasi 2024
Artikulli tjetërSejumlah Wilayah di Aceh Berpotensi Hujan di Tengah Cuaca Panas