Categories: NEWS

Polisi Tangkap Pelaku Jambret dan Penadah Barang Curian di Aceh Timur

Analisaaceh.com, Idi | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur meringkus komplotan pelaku jambret dan pertolongan jahat atau penadah terhadap barang curian milik korban wanita pengendara sepeda motor di wilayah Idi.

Para tersangka yakni KM (29), ZL (23) dan SY (39) yang ketiganya merupakan warga Kecamatan Idi Rayeuk. Mereka diamankan pada Jum’at (23/9/22) di lokasi yang berbeda.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, aksi penjambretan tersebut dilakukan oleh pelaku KM pada Sabtu (17/9) di Desa Kampung Jalan dengan korban warga Idi. Lalu pada Minggu (18/9) tepatnya di depan Rumah Sakit Graha Bunda Idi, pelaku kembali beraksi dengan korban warga Aceh Tamiang.

“Modus yang yang dilakukan oleh KM adalah mengikuti calon korbannya dari belakang dan setibanya di tempat yang sepi KM kemudian merampas barang bawaan korban,” kata Kasatreskrim, Jum’at (30/9).

Kasus itu terungkap lantaran aksi yang dilakukan oleh tersangka KM terekam CCTV milik salah satu rumah warga di lokasi kejadian.

“KM berhasil ditangkap dari jejak CCTV milik warga dan setelah dilakukan pengembangan, petugas juga mengamankan ZL dan SY yang berperan sebagai penjual dan pembeli (penadah) barang hasil rampasan KM,” jelas Kasatreskrim.

Selain para tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit sepeda motor jenis Yamaha Max dan Honda Vario, dompet serta satu unit handphone merk Oppo milik korban.

Atas perbuatannya, KM dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Sedangkan ZL dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan SY dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana empat tahun penjara

Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat, terutama bagi wanita yang mengendarai sepeda motor agar benar-benar memperhatikan barang bawaannya. Menurutnya tindak kejahatan seperti itu terjadi karena ada kesempatan.

“Jangan dijadikan satu kesempatan bagi pelaku. Karena pelaku ini ada rumus, niat plus kesempatan sama dengan tindak pidana,” pungkas AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

13 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

17 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

18 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

18 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

20 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

20 jam ago