Categories: NEWS

Polisi Tangkap Pelaku Jambret dan Penadah Barang Curian di Aceh Timur

Analisaaceh.com, Idi | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur meringkus komplotan pelaku jambret dan pertolongan jahat atau penadah terhadap barang curian milik korban wanita pengendara sepeda motor di wilayah Idi.

Para tersangka yakni KM (29), ZL (23) dan SY (39) yang ketiganya merupakan warga Kecamatan Idi Rayeuk. Mereka diamankan pada Jum’at (23/9/22) di lokasi yang berbeda.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, aksi penjambretan tersebut dilakukan oleh pelaku KM pada Sabtu (17/9) di Desa Kampung Jalan dengan korban warga Idi. Lalu pada Minggu (18/9) tepatnya di depan Rumah Sakit Graha Bunda Idi, pelaku kembali beraksi dengan korban warga Aceh Tamiang.

“Modus yang yang dilakukan oleh KM adalah mengikuti calon korbannya dari belakang dan setibanya di tempat yang sepi KM kemudian merampas barang bawaan korban,” kata Kasatreskrim, Jum’at (30/9).

Kasus itu terungkap lantaran aksi yang dilakukan oleh tersangka KM terekam CCTV milik salah satu rumah warga di lokasi kejadian.

“KM berhasil ditangkap dari jejak CCTV milik warga dan setelah dilakukan pengembangan, petugas juga mengamankan ZL dan SY yang berperan sebagai penjual dan pembeli (penadah) barang hasil rampasan KM,” jelas Kasatreskrim.

Selain para tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit sepeda motor jenis Yamaha Max dan Honda Vario, dompet serta satu unit handphone merk Oppo milik korban.

Atas perbuatannya, KM dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Sedangkan ZL dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan SY dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana empat tahun penjara

Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat, terutama bagi wanita yang mengendarai sepeda motor agar benar-benar memperhatikan barang bawaannya. Menurutnya tindak kejahatan seperti itu terjadi karena ada kesempatan.

“Jangan dijadikan satu kesempatan bagi pelaku. Karena pelaku ini ada rumus, niat plus kesempatan sama dengan tindak pidana,” pungkas AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

5 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

5 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

5 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

7 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

7 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

7 jam ago