Categories: NEWS

Polisi Tangkap Pelaku Jambret dan Penadah Barang Curian di Aceh Timur

Analisaaceh.com, Idi | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur meringkus komplotan pelaku jambret dan pertolongan jahat atau penadah terhadap barang curian milik korban wanita pengendara sepeda motor di wilayah Idi.

Para tersangka yakni KM (29), ZL (23) dan SY (39) yang ketiganya merupakan warga Kecamatan Idi Rayeuk. Mereka diamankan pada Jum’at (23/9/22) di lokasi yang berbeda.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, aksi penjambretan tersebut dilakukan oleh pelaku KM pada Sabtu (17/9) di Desa Kampung Jalan dengan korban warga Idi. Lalu pada Minggu (18/9) tepatnya di depan Rumah Sakit Graha Bunda Idi, pelaku kembali beraksi dengan korban warga Aceh Tamiang.

“Modus yang yang dilakukan oleh KM adalah mengikuti calon korbannya dari belakang dan setibanya di tempat yang sepi KM kemudian merampas barang bawaan korban,” kata Kasatreskrim, Jum’at (30/9).

Kasus itu terungkap lantaran aksi yang dilakukan oleh tersangka KM terekam CCTV milik salah satu rumah warga di lokasi kejadian.

“KM berhasil ditangkap dari jejak CCTV milik warga dan setelah dilakukan pengembangan, petugas juga mengamankan ZL dan SY yang berperan sebagai penjual dan pembeli (penadah) barang hasil rampasan KM,” jelas Kasatreskrim.

Selain para tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit sepeda motor jenis Yamaha Max dan Honda Vario, dompet serta satu unit handphone merk Oppo milik korban.

Atas perbuatannya, KM dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Sedangkan ZL dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan SY dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana empat tahun penjara

Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat, terutama bagi wanita yang mengendarai sepeda motor agar benar-benar memperhatikan barang bawaannya. Menurutnya tindak kejahatan seperti itu terjadi karena ada kesempatan.

“Jangan dijadikan satu kesempatan bagi pelaku. Karena pelaku ini ada rumus, niat plus kesempatan sama dengan tindak pidana,” pungkas AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Keuchik Suak Nibong Dukung Batas Mahar 5 Mayam di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Keuchik Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Adami…

47 menit ago

Kejari Tahan 3 Panwaslih Subulussalam Terkait Korupsi Dana Pilkada

Analisaaceh.com, Subulussalam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menahan tiga Komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota…

48 menit ago

Bupati Abdya Tetapkan Meugang Puasa 16–17 Februari 2026

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menetapkan pelaksanaan tradisi hari meugang dalam…

50 menit ago

Fenomena Sinkhole Aceh Tengah Kian Parah, Bupati Minta Bantuan Pusat

Analisaaceh.com, Takengon | Fenomena lubang raksasa menyerupai sinkhole yang muncul di Desa Pondok Balik, Kabupaten…

51 menit ago

Korupsi Pelatihan Guru, Mantan Kepala BGP Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda…

54 menit ago

Polisi Tangkap Sopir Pelaku Dugaan Pelecehan di Labuhan Haji

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial SS…

1 jam ago