Categories: NEWS

Polisi Tangkap Pelaku Jambret dan Penadah Barang Curian di Aceh Timur

Analisaaceh.com, Idi | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur meringkus komplotan pelaku jambret dan pertolongan jahat atau penadah terhadap barang curian milik korban wanita pengendara sepeda motor di wilayah Idi.

Para tersangka yakni KM (29), ZL (23) dan SY (39) yang ketiganya merupakan warga Kecamatan Idi Rayeuk. Mereka diamankan pada Jum’at (23/9/22) di lokasi yang berbeda.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, aksi penjambretan tersebut dilakukan oleh pelaku KM pada Sabtu (17/9) di Desa Kampung Jalan dengan korban warga Idi. Lalu pada Minggu (18/9) tepatnya di depan Rumah Sakit Graha Bunda Idi, pelaku kembali beraksi dengan korban warga Aceh Tamiang.

“Modus yang yang dilakukan oleh KM adalah mengikuti calon korbannya dari belakang dan setibanya di tempat yang sepi KM kemudian merampas barang bawaan korban,” kata Kasatreskrim, Jum’at (30/9).

Kasus itu terungkap lantaran aksi yang dilakukan oleh tersangka KM terekam CCTV milik salah satu rumah warga di lokasi kejadian.

“KM berhasil ditangkap dari jejak CCTV milik warga dan setelah dilakukan pengembangan, petugas juga mengamankan ZL dan SY yang berperan sebagai penjual dan pembeli (penadah) barang hasil rampasan KM,” jelas Kasatreskrim.

Selain para tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit sepeda motor jenis Yamaha Max dan Honda Vario, dompet serta satu unit handphone merk Oppo milik korban.

Atas perbuatannya, KM dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Sedangkan ZL dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan SY dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana empat tahun penjara

Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat, terutama bagi wanita yang mengendarai sepeda motor agar benar-benar memperhatikan barang bawaannya. Menurutnya tindak kejahatan seperti itu terjadi karena ada kesempatan.

“Jangan dijadikan satu kesempatan bagi pelaku. Karena pelaku ini ada rumus, niat plus kesempatan sama dengan tindak pidana,” pungkas AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

3 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

4 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

1 minggu ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

1 minggu ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

1 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

1 minggu ago